Fakultas Hukum

Fakultas Hukum Universitas Nasional

BeritaGaleriKegiatanKegiatan dan PrestasiPengumumanPublikasi

Perempuan Memiliki Kecenderungan Menjadi Korban Tindak Pidana Sebanyak Enam Kali Dibandingkan Pria

Demikian disampaikan oleh Dr. (Cand) Ummu Salamah, S.Ag., SH., MA., dalam Seminar Nasional dengan tema “STRATEGI PENANGANAN PELECEHAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Nasional secara daring pada tanggal 28 Desember 2022. Seminar yang dihadiri oleh sekitar 200 peserta dari berbagai kalangan baik Dosen, Mahasiswa dan pemerhati dibidangnya baik dari Universitas Nasional maupun dari kampus lainnya serta LSM sebagai pemerhati hak perempuan. Seminar Nasional ini juga dihadiri oleh Pimpinan Fakultas Hukum, yaitu Dekan Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, SH., MS., Wakil Dekan Dr. Mustakim, SH., MH., dan Ketua Program Studi Masidin, SH., MH.

Selain menghadirkan narasumber Dr. (Cand) Ummu Salamah, S.Ag., SH., MA., yang berprofesi sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional juga pemerhati hak-hak perempuan juga menghadirkan Dr. Tb. M. Ali Asgar, SH., MH., MM., M.Si , Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional juga sebagai Advokat dan Direktur Pusat Bantuan Hukum Universitas Nasional, serta Mhd. Anwar, SH., MH yang berprofesi sebagai Advokat.

Lebih lanjut Ummu Salamah menyampaikan data-data hasul penelitian yang dilakukan oleh berbagai lembaga, seberti berikut: 1 dari 5 Perempuan usia 20-24 tahun menikah sebelum ulang tahun ke-18. (15 juta anak di bawah umur menjadi korban pemerkosaan), 70 persen korban perdagangan orang di indonesia adalah perempuan dan anak-anak (KPPPA, 2019), 1 dari 3 perempuan usia 15-64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan dan selain pasangan selama hidupnya (Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional, 2016, BPS), Sedikitnya 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual setiap hari dengan kecenderungan usia korban yang semakin muda (Komnas perempuan, 2017), 66,7 persen korban kekerasan seksual adalah perempuan (INFID-IJRS. 2020). Oleh karena itu Ummu Salamah berharap agar adanya peran mahasiswa dalam membantu upaya pencegahan kekerasan seksual dan kekerasan lainnya sebagai edukasi kepada sesama temannya dan juga dan juga dapat membantu dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masayrakat tentang kekerasan seksual dan lainnya.

Dilain pihak Dr. Tb. M. Ali Asgar, SH., MH., MM., M.Si., menyampaikan bahwa Universitas Nasional memiliki peraturan untuk menanggulangi hal tersebut di atas, yaitu diatur dalam Keputusan Rektor tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus . Dalam peraturan tersebut diatur bahwa apabila terdapat perbuatan pelecehan seksual dan terbukti melakukan perbeuatan pelecehan seksual melalui mekanisme pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Komisi Disiplin yang dibentuk oleh universitas maka pelaku dapat dikenakan sanksi DO atau pemecatan sebagai Dosen, Tendik dan Mahasiswa dari Universitas Nasional. Lebih lanjut Tb. Asgar menjelaskan tentang jenis-jenis tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual (TPKS), yaitu: pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Dissamping yang tersebut itu Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga meliputi: perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/ atau eksploitasi seksual terhadap Anak, perbuatan melanggar kesusilaarr yang bertentangan dengan kehendak Korban, pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual, kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga, tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tb. Asgar menjelaskan bahwa untuk tindakan penanganan pelecehan seksual di kampus, khususnya di Universitas Nasional sesuai dengan Keputusan Rektor tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus ada beberapa langkah yang dilakukan yaitu: korban wajib lapor kepada petugas keamanan kampus, kemudian petugas keamanan kampus wajib menerima laporan dugaan korban pelecehan seksual, kemudian bila kejadiannya dalam satu program studi Ketua Program Studi bersama tim prodi memeriksa dugaan pelecehan seksual, bila terjadi lintas prodi maka Komisi Disiplin memeriksa dugaan pelecehan seksual dan memberikan rekomendasi kepada Dekan Fakultas untuk memberikan sanksi.

Narasumber lain Mhd Anwar, SH., MH. menyampaikan bahwa Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disamping diatur UU No. 12 Tahun 2022, juga secara spesifik diatur dalam Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021. Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Menurut Anwar bahwa sasaran Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 meliputi: Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, Warga Kampus, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma. Lebih lanjut Anwar menegaskan bahwa jenis-jenis kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Permendikbud Ristek tersebut meliputi tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Oleh karena itu untuk menghidari terjadimya kekerasan seksual maka Anwar menyarankan kepada perguruan tinggi untuk melakukan pencegahan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Permendikbud Ristek tersebut, yaitu dengan cara: pembelajaran, penguatan tata kelola; dan penguatan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, SH., MS., dalam sambutannya berharap agar dengan seminar nasional ini maka dapat memberikan wawasan dan pemahaman kepada warga kampus (Dosen, Mahasiswa, Tendik) tentang kekerasan seksual dan juga pentingnya melakukan pencegahan terhadap Tindakan kekerasan seksual yang terjadi dalam kampus seraya mengucapkan terima kasih kepada para narasumber yang telah bersedia berbagi ilmu dan pengetahuan kepada Dosen, Mahasiswa dan tendik. (Msd).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *