Fakultas Hukum

Fakultas Hukum Universitas Nasional

BeritaGaleriKegiatanNewsPengumuman

Seminar Nasional “Urgensi Penanganan Sengketa Kepemilikan Tanah di Dalam Kawasan Hutan”

Seminar Nasional dengan tema “Urgensi Penanganan Sengketa Kepemilikan Tanah di Dalam Kawasan Hutan” tersebut dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Opening Ceremonial IMCC Saskara Veda IV “Penguatan Penegakan Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Demi Menjaga dan Melestarikan Hutan Nasional” pada hari Kamis, 10 Agustus 2023 di Aula Utama Universitas Nasional. Ketua Panitia Opening Ceremonial IMCC Saskara Veda IV menyampaikan bahwa kegiatan opening ini sekaligus mengadakan seminar nasional dengan tema “Penguatan Penegakan Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Demi Menjaga dan Melestarikan Hutan Nasional” yang akan disampaikan oleh para narasumber yang berkompeten di bidangnya.

Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional Dr. Mustakim, SH., MH., dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan seminar nasional ini sangat menunjang pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang harus dilaksanakan oleg sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Nasional baik oleh himpunan mahasiswa maupun oleh fakultas guna menunjang akreditasi program studi. Untuk itu Wakil Dekan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Pengurus Komunitas Peradilan Semu yang telah dengan semangat tinggi ini mengadakan seminar nasional. Wakil Dekan juga mengucapkan terima kasih kepada para narasumber yang telah bersedia dan meluangkan waktu untuk berbagi ilmu dengan sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Nasional.

Tampil sebagai narasumber dalam seminar nasional tersebut adalah:

  1. Dr. Ismail Rumadan, MH., Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional dengan mengambil tema “Urgensi Penanganan Sengketa Kepemilikan Tanah dalam Kawasan Hutan”
  2. Dr. M.TOGATOROP,S.H.,M.H.,C.MED.,C.L.A., Penata Pertanahan Madya Kementerian ATR-BPN, dengan mengambil tema “Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Masyarakat Yang Masuk Dalam Kawasan Hutan”.
  3. Devarita, SM., MH., Sp.N., Notaris/PPAT Kabupaten Bogor yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional, dengan mengambil tema “Urgensi Penanganan Sengketa Kepemilikan Tanah di Dalam Kawasan Hutan”.

Dalam seminar nasional yang dimoderatori oleh Putra Purwantoro Widodo, SH., alumni Fakultas Hukum dan mantan Pengurus Komunitas Peradilan Semu, Devarita mengatakan terdapat fakta bahwa tanah-tanah yang sudah dimiliki secara turun temurun oleh masyarakat baik yang sudah bersertipikat ataupun belum terdaftar di Kantor Pertanahan kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan hal ini menimbulkan sengketa antara pemerintah (Kementerian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dengan masyarakat setempat, sebagai contoh misalnya pengambil alihan tanah untuk dijadikan kawasan hutan lindung di kecamatan Keera dan Kecamatan Pitumpaua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Kemudian M. Togatorop dalam paparannya mengemukakan bahwa Tanah memiliki peranan yang sangat penting bagi manusia karena dapat digunakan untuk tempat tinggal, sebagai tempat untuk melakukan kegiatan usaha dan berbagai aktifitas lainnya serta sebagai alat investasi yang dapat menunjang kelangsungan hidup manusia. Dengan demikian keberadaan tanah sangat menunjang pelaksanaan pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai upaya berkelanjutan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Namun faktanya, masyarakat adat yang eksistensinya diakui ini masih sering terjadi konflik hak yang salah satunya mengenai tanah adat yang mereka kuasai masuk kedalam kawasan hutan.

Sementara Ismail Rumadan dalam paparannya mengemukakan bahwa jumlah konflik antara pemilik hak dan komunitas lokal terus bertambah, terlebih lagi karena 126,8 juta hektar kawasan hutan telah diklaim sebagai wilayah tradisional masyarakat adat, pemberian konsesi bagi hutan tanaman industri dan perkebunan berujung pada semakin meningkatnya konflik dengan komunitas. menurutnya World Bank melaporkan bahwa dari 25 juta ha kawasan hutan di Indonesia, lebih dari 20% sedang berada dalam situasi konflik yang melibatkan 20.000 desa.

Ismail Rumadan melanjutkan bahwa Konflik kepemilikan tanah berdampak negatif bagi 60 hingga 90 juta jiwa yang penghidupannya bergantung pada kawasan hutan, Ketidakpastian hak atas tanah mengganggu kehidupan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan dan mengancam kehidupan sosial, kesejahteraan ekononomi dan ketahanan pangan, disamping itu konflik lahan juga berdampak pada lingkungan, karena dapat menghambat upaya penanggulangan deforestasi dan telah mengakibatkan kebakaran hutan.

Ismail Rumadan kemudian mengemukakan bahwa model penyelesaian konflik tanah dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu pengeyelesaian secara formal dan penyelesaian secara non formal. Penyelesaian secara formal dapat dilakukan melalui jalur pengadilan dan menggunakan mekanisme  yang diatur dalam Perpres No. 88/2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan meliputi perorangan, instansi, badan sosial/keagamaan, dan masyarakat hukum adat. Sementara penyelesaian secara non formal dapat dilakukan melalui mediasi, negosiasidan konsiliasi. (Msd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *