Fakultas Hukum

Fakultas Hukum Universitas Nasional

BeritaKegiatan

Sikapi Makar, Fakultas Hukum Universitas Nasional Gelar Seminar Nasional

Jakarta (UNAS) – Dalam rangka menyikapi kasus Makar yang menyeret beberapa tokoh nasional pada seputar pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 lalu,  Fakultas Hukum Universitas Nasional bekerja sama dengan Perkumpulan Songo Syndicate menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Makar Antara Kebebasan Berpendapat VS Penafsiran Hukum” di Aula Blok 1 Universitas Nasional (UNAS), Senin (8/7).

Dalam seminar nasional Fakultas Hukum Universitas Nasional ini turut menghadirkan Guru Besar ilmu hukum pidana Universitas Islam Indonesia Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., Pakar Ilmu Hukum UNAS, Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H. dan Ketua Program Doktor Ilmu Politik UNAS, Dr. TB Massa Djafar sebagai narasumber. Serta Direktur Eksekutif Gajah Mada Analitika, Herman Dirgantara selaku moderator.

Guru besar ilmu hukum pidana Universitas Islam Indonesia Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. mengatakan, kasus makar yang mewarnai pelaksanaan pemilu serentak 2019 harus dimaknai sebagai wujud kedaulatan rakyat. Di mana kebebasan berpendapat dan mengkiritisi pemilu lalu merupakan hak yang dijamin dalam konstitusi.

“Dugaan terjadinya kecurangan dalam proses pemilihan umum yang merupakan instrumen kedaulatan rakyat dan kemudian rakyat berbondong-bondong untuk menyampaikan komplain kepada lembaga yang berkompeten adalah hak rakyat untuk menuntut kedaulatannya agar tidak dicurangi. Jadi, kalau ada yang mengkritisi, itu merupakan, bukan justru ditakut-takuti dengan pasal Makar,” ujar Mudzakkir pada Seminar Nasional “Makar : Antara Kebebasan Berpendapat VS Penafsiran Hukum”, Senin (8/7) di Aula Blok 1 lantai 4 UNAS.

Lebih lanjut, Mudzakkir menambahkan bahwa pemerintah wajib untuk melindungi warga yang ingin  menggunakan haknya sehingga hak rakyat dapat dilaksanakan dengan aman dan tertib serta tidak memperoleh gangguan dari pihak manapun.

“Jadi kalau pemerintah gagal melindungi kedaulatan rakyat, pertanyaannya lalu siapa yang telah melakukan makar?,” tambahnya.

Sementara itu, Pakar ilmu hukum UNAS, Azmi Syahputra, S.H., M.H. menuturkan bahwa diperlukan sebuah perumusan yang jelas tentang Makar. Ia pun, menilai konteks penggunaan kewenangan pemerintah pada kasus-kasus makar terakhir perlu dilihat dalam rangka keamanan dan kewibawaan negara.

“Kita perlu merumuskan secara jelas apa itu Makar agar tidak terjebak pada tafsiran yang keliru. Namun, kalau melihat kasus-kasus terakhir, hendaknya jangan hanya dilihat dalam konteks kebebasan berpendapat saja, namun juga dari sisi bagaimana negara punya hak untuk menjaga keamanan dan kewibawaannya di tengah tantangan era digital saat ini,” pungkas Azmi.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Program Doktor Ilmu Politik UNAS, Dr. TB Massa Djafar menegaskan bahwa hukum harus ditempatkan di posisi yang tertinggi, karena akan mencerminkan wajah demokrasi suatu negara. Djafar menambahkan bahwa Indonesia perlu terus melakukan konsolidasi demokrasi, dan itu perlu diwujudkan dalam penyelenggaran pemilu serentak.

“Hukum saya kira kita sepakat berada di level paling tinggi. Karena supremasi hukum kemudian akan menjadi ukuran sejauh mana kematangan demokrasi suatu negara,” tegas Djafar. (*DMS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *