Fakultas Hukum

Fakultas Hukum Universitas Nasional

BeritaKegiatanNews

SEKJEN KPPRI AJAK MAHASISWA UNAS UNTUK IKUT MENDORONG PENGESAHAN RUU PKS

Jakarta (UNAS)- Lagi-lagi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi sorortan, pasalnya saat ini RUU PKS tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (ProLegNas) tahun 2020. Pada Selasa (30/6/2020), Baleg DPR mengevaluasi Prolegnas Prioritas 2020 dan mengusulkan agar sejumlah RUU ditarik dari Prolegnas Prioritas itu, salah satunya RUU PKS.

“RUU PKS adalah upaya/ihtiar yang kita anggap undang-undang khusus dari undang-undang yang tidak menjelaskan secara rinci yang hak-hak korban pelecehan seksual” terang Luluk Nur Hamidah, M.SI.,M.PA Sekeretaris Jendral Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI).

Menurut Luluk, RUU PKS ini menjadi sangat penting guna melindungi korban pelecehan seksual maupun keluarga korban. “ RUU ini untuk memastikan korban saat melaporkan diri kepada penegak hukum bahwa tidak akan terulang lagi karena ketika korban melapor itu sudah rentan untuk dilecehkan lagi. RUU ini menjadi  cara baik bagi korban untuk keluar dari traumatik dan memastikan agar korban tidak kehilangan pekerjaan/ profesinya.” Jelasnya.

Pernyataan tersebut merupakan topik yang diangkat oleh Himupanan Mahasisa Hukum dalam webinar “Tarik Ulur RUU Penghapusan Kekerasan Seksual” pada Sabtu (15/08). Webinar ini selain mengundang Luluk Nur Hamidah, M.SI.,M.PA Sekeretaris Jendral Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI) juga beberapa narasumber lainnya seperti: Imam Nahe’i, Komisioner Komnas Perempuan., Ummu Salamah, S.AG., M.A, Akademi Fakulktas Hukum Universitas Nasional., Lia Angiasih, Koordinator Pokja Reformasi Kebijakan Publik Koalisi Perempuan Indonesia., dan Dian Novita, S.IP, DIV Pembaharuan hukum LBH Apik.

Peraturan perundang-undangan selama ini terkait korban dinilai masih bersifat parsial dan belum komprehensif dalam menangani kasus kekerasan seksual, serta lebih banyak berorientasi pada pemidanaan pelaku. Padahal, korbanlah yang menderita lahir dan batin, serta trauma berkepanjangan terhadap kekerasan seksual yang ia alami. RUU PKS dengan didukung oleh berbagai elemen masyarakat, diharapkan memiliki fundamental berperspektif korban, terutama terkait pemulihan korban kekerasan seksual.

Untuk mendesak pengesahan RUU PKS, Luluk mengajak rekan mahasiswa untuk bersama-sama membentuk jejaring yang kuat. “ kita harus membentuk kelompok jejaring yang kuat untuk mendesak pengesahan RUU PKS dan juga perlu menggandeng media untuk terus menginfromasikan status RUU PKS, karena saat ini berita RUU PKS tenggelam dengan berita Covid-19”, ajak Luluk.

Hal serupa juga disampaikan oleh Ummu Salamah, S.AG., M.A bahwa untuk mendesak pengesahaan RUU PKS tokoh berpengaruh harus duduk bareng dengan Tokoh Agama untuk membahas ini.(*TIN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *