Fakultas Hukum

Fakultas Hukum Universitas Nasional

BeritaKegiatanNews

Penutupan Kegiatan PKPA Fakultas Hukum Mengiringi Calon Advokat Handal

Jakarta (UNAS) – Merebaknya penyebaran pandemi covid-19 di Indonesia tidak menyurutkan langkah Fakultas Hukum Universitas Nasional untuk menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) secara daring yang berlangsung pada 20 Juli hingga 1 Agustus. Meski menggunakan teknologi webinar, namun peserta PKPA tetap wajib untuk menghadiri seluruh sesi PKPA.

Pendidikan Khusus Profesi Advokat atau dikenal dengan PKPA adalah merupakan salah satu persyaratan untuk menjadi advokat sebagaimana amanat Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan: yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat.

“Ditengah Pandemi Covid-19 PKPA dilakukan secara daring dengan merujuk pada Peraturan Perhimpunan Advokat Indoensia No. 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat Dengan Cara Daring (online) dan Surat PERADI Nomor: 220/DPN/PERADI/IV/2020 terkait PKPA secara daring serta perjanjian addendum pelaksanaan PKPA secara daring. Aplikasi yang digunakan adalah Zoom Meeting”. Terang Dosen Universitas Nasional dan Praktisi Hukum Dr. Mustakim, S.H., M.H.

Kegiatan yang berlangsung selama 12 hari tersebut dibuka langsung Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia, Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H.,M.H. dan turut memberikan sambutan Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional Bapak Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, SH, MS. Penyelenggaran PKPA tahun ini merupakan yang kali kedua, jika pada tahun sebelumnya penyelenggaraan PKPA masih dilakukan secara tatap muka (pertemuan langsung dengan pengajar), namun tahun ini sangat berbeda karena kegiatan tahun ini diselenggarakan secara daring (online) akibat pandemic covid-19.

Pada wawancara yang menggunakan media WhatsApp, Dr. Mustakim, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pelaksanaan PKPA mengacu pada kurikulum PERADI.
“Pelaksanaan PKPA tersebut mengacu pada kurikulum PERADI, sehingga peserta mendapatkan materi pembekalan dan materi-materi yang nanti akan diujikan dalam Ujian yang diselenggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Berkaitan dengan materi diantaranya Peran Fungsi Organisasi Advokat, Kode Etik Advokat, Hukum acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan TUN, Hukum Acara Hubungan Industrial dan Hukum Acara Peradilan Agama ditambah materi tambahan yang mendukung PKPA diantaranya: Sistem Peradilan, Teknik Wawancara dengan Klien, Argumentasi Hukum, Hukum Acara Mahkamah Kosntitusi, Penelusuran Hukum dan Dokumentasi Hukum, Hukum Acara persaiangan Usaha, dan beberapa materi pendukung lainya,” Jelasnya.

Terhitung pada Senin 20 Juli 2020 Fakultas Hukum menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) berkerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Mustakim berharap Fakultas Hukum tetap menjalin kerja sama yang baik dengan PERADI.
“Fakultas berharap jalinan kerja sama yang baik dengan PERADI tetap berjalan sehingga fakultas hukum ikut andil dalam membentuk Advokat sebagai penegak hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih baik. Selain itu Fakultas Hukum juga berharap kerja sama tidak hanya PKPA akan tetapi Pelatihan-pelatihan hukum lainya dalam rangka menerapkan Kampus Merdeka,” ujarnya dalam wawancara.

Pada penutupan acara PKPA tersebut, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., MS berpesan kepada peserta PKPA untuk terus memegang teguh kode etik profesi advokat. “PKPA adalah langkah menuju Profesi Advokat, jika sudah menjadi Advokat harus memegang teguh kode etik dan menjalankan profesi advokat dengan baik sehingga terwujud profesi yang mulia (officium nobile). Begitu juga Wakil Ketua Bidang PKPA dan Sertifikasi, Agus Suryo Prayitno Otto, S.H., MH, CLA berpesan agar Kartu Advokat digunakan untuk dapat menuju surganya Allah SWT. (*TIN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *