Fakultas Hukum

Fakultas Hukum Universitas Nasional

BeritaNews

Kaprodi Hukum Unas: Pancasila Jadi Penggerak dan Motivasi Masyarakat Lawan Covid-19

Tantangan yang dihadapi Pancasila dalam masa pandemi covid 19 adalah bagaimana Pancasila dengan nilai-nilai Pancasilanya itu mampu menjadi penggerak dan motivasi bagi masyarakat dan bangsa Indonesia agar bersatu padu dan bergotong-royong untuk secara bersama-sama menangani dan menyelesaikan pandemi Covid-19.

Jakarta (Unas) – Pandemi Covid-19 di Indonesia belum memberikan sinyal akan berakhir. Hal ini menjadi tantangan bagi negara dunia dan juga Indonesia untuk dapat bersama-sama melawan virus tersebut. Ketua Program Studi Hukum Universitas Nasional (Unas), Masidin, S.H., M.H mengatakan,  Pancasila sebagai ideologi bangsa dapat menjadi penggerak dan motivasi masyarakat untuk melawan Covid-19.

“Pancasila keberadaannya adalah sebagai landasan cita-cita dan tujuan banga, yaitu bagaimana masyarakat dan bangsa Indonesia dapat segera mengatasi dan menyelesaikan pandemi Covid-19 ini,” jelasnya saat dihubungi Humas Unas via pesan whatsapp, Kamis (28/05).

Ia melanjutkan, hal ini patut dilihat agar masyarakat dan bangsa Indonesia segera hidup kembali, sehingga kegiatan di berbagai bidang kehidupan masyarakat dapat berjalan normal dan berakibat pada tumbuhnya kesejahteraan rakyat.

Sementara itu, dalam masa pandemi, implementasi nilai-nilai Pancasila juga penting dilakukan dengan cara berperilaku sesuai dengan kelima silanya. “Kita harus yakin bahwa pandemi Covid-19 ini adalah ujian dari Allah Swt. oleh karena itu maka sebagai umat Allah Swt Tuhan YME kita harus berserah diri dan memohon agar pandemi ini dapat segera dilenyapkan dari bumi,” jelasnya.

Tak hanya itu, tambah Masidin, sesama warga masyarakat bangsa Indonesia juga tidak boleh saling menyalahkan dan saling mencurigai diantara yang satu dengan yang lainnya, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradap. “Hingga pada ujungnya pandemi ini dapat segera diatasi dan diselesaikan secara bergotong royong dan bersatu diantara kita semua sebagai warga negara, serta harus tetap menjaga interaksi sosial dan interaksi bangsa,” ujarnya.

Guna membantu melawan pandemi ini, Masidin mengatakan seluruh elemen masyarakat juga harus patuh dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang ada, bila tidak maka akan dikenakan sanki sesuai dengan per-UU-an tersebut. “Pada masa pandemi Covid-19 telah ditetapkan peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah, dan itu adalah penjabaran dari Pancasila sebagai dasar negara yang menjadi pedoman dalam penanaganan dan penyelesaian pandemi Covid-19,” kata dia.

Oleh sebab itu, Pancasila sebagai dasar negara penting untuk dipahami, sehingga dapat memberikan energi yang positif bagi warga negara dalam melawan virus ini dimana Pancasila dapat menjadi motor penggerak bangsa untuk bersama melawan pandemi. (*NIS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *