Fakultas Hukum

Fakultas Hukum Universitas Nasional

BeritaKegiatanNews

Fakultas Hukum UNAS Berikan Pemahaman Mengenai Jaminan Fidusia Dalam Seminar Nasional

Jakarta (UNAS) – Terjadi banyak tanggapan Pro dan Kotra terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materil UU No.42 tahun 1999 mengenai Jaminan Fidusia.  Sadar akan pentingnya memberikan pemahaman baik kepada kreditur maupun konsumen, Fakultas Hukum Universitas Nasional menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema “Kekuatan Eksekutorial Jaminan Fidusia Pasca Putusan MKRI No. 18/PUU-XVII/2019” berlangsung di Auditorium Universitas Nasional, Rabu (5/2) dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. Iskandar Fitri, S.T., M.T.

Menurut ketua panitia seminar, Aziz Rahimi, SH., MH hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi ini bagi sebagian orang dianggap memberikan ketidakpastian bagi penerima jaminan fidusia.“Jaminan fidusia adalah bentuk jaminan kebendaan yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan memberikan hak-hak khusus bagi penerima jaminan antara lain hak kreditur untuk menjual sendiri barang jaminan tanpa harus ada putusan pengadilan atau disebut parate executie,” kata Aziz disela-sela kegiatan seminar nasional.

Dalam seminar yang dihadiri ratusan pengunjung ini menghadirkan narasumber dari praktisi hukum yakni Dr Ahmad Budi Cahyono, SH, MH, Lucas Prakoso, SH, MHum, Suwandi Wiratno, Bsc, MBA dan Dr Udin Nursudin, SH, MHum serta Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.

Selain jaminan fidusia juga terdapat bentuk jaminan khusus kebendaan lainnya, antara lain gadai dan hak tanggungan. Berbeda dengan jaminan fidusia, terhadap jaminan gadai dan hak tanggungan tidak diperlukan tindakan penguasaan atas objek jaminan setelah debitur cidera janji. Dalam gadai barang jaminan sejak awal sudah ada di tangan kreditur, begitu pula dalam hak tanggungan dengan objek jaminan berupa tanah dan bangunan yang merupakan benda tidak bergerak, penjualan tanah dan bangunan bisa dilakukan secara langsung.

Azis mengungkapkan hal ini menimbulkan berbagai dampak antara lain sebagian konsumen enggan untuk menyerahkan barang yang menjadi objek fidusia kepada pihak pemberi pinjaman meskipun sudah diberi peringatan karena keterlambatannya dalam membayar angsuran. Disisi lain pihak kreditur baik bank, perusahaan pembiayaan atau yang umum disebut leasing maupun lembaga pembiayaan lainnya lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman.

“Pihak kreditur menjadi lebih selektif dalam memberikan pinjaman yang pada akhirnya dikhawatirkan akan berdampak masyarakat menjadi lebih sulit mendapatkan pinjaman,” ungkapnya

Aziz berharap dari seminar ini mendapatkan beberapa hal penting dalam eksekusi jaminan fidusia.” Sebagai kreditur, pelaku usaha perlu meningkatkan transparansi informasi kepada konsumen terutama informasi mengenai yang dimaksud cidera janji dan konsekuensi dari cidera janji, perlu dilakukan peningkatan ketelitian konsumen untuk memahami isi dari perjanjian dan memberikan kepastian hukum aerta menghindari “gesekan” antara kreditur dengan debitur.” Ungkap Aziz. (*TIN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *