Fakultas Hukum

Fakultas Hukum Universitas Nasional

BeritaGaleriKegiatanKegiatan dan PrestasipengabdianPengumuman

Dharna Wisata Hukum dan Pengabdian kepada Masyarakat di Desa Giriharja Lebak Banten

Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional, khususnya Mahasiswa peserta matakuliah Hukum Keluarga mengadakan Dharma Wisata Hukum sekaligus mengadakan Pengabdian kepada Masyarakat di Desa Giriharja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten pada tanggal 27 – 29 Januari 2023. Kegiatan itu dipimpin oleh Dosen Hukum Keluarga Sutan Irzan, SH., MH., dan Dosen Hukum Pidana Sukarno Juri Budiono, SH., MH., dengan rombongan sebanyak 27 orang terdiri dari Dosen dan Mahasiswa. Sebelum keberangkatan pada hari Jum’at, 27 Januari 2023, Rombongan dilepas oleh Wakil Dekan Dr. Mustakim, SH., MH., dalam sambutannya menyampaikan agar peserta Dharna Wisata Hukum dan Pengabdian kepada Masyarakat selalu menjaga nama baik almamater dan mengikuti segala peraturan yang berlaku di desa setempat, serta berharap agar kegiatan yang baik ini dapat memberikan manfaat baik kepada masyarakat dimana akan dilakukan pengabdian kepada masyarakat serta bagi Fakultas Hukum Universitas Nasional.

Dalam kegiatan Dharna Wisata Hukum dan Pengabdian kepada Masyarakat itu Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional Sutan Irzan, SH., MH., memberikan sosialisasi dan sekaligus pemahaman kepada masyarakat desa tentang pencatatan perkawinan, sementara Sukarno Juri Budiono, SH., MH., memberikan sosialisasi sekaligus pemahaman terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menurut Sutan Irzan pencatatan perkawinan itu sangat penting karena sebagai bukti sah menurut negara dan juga untuk mendapatkan kepastian hukum atas perkawinan yang telah dilakukannya serta atas kelahiran anak-anaknya. Disamping perkawinan itu sah menurut hukum agama, sesuai dengan Undang-undang Perkawinan juga harus dicatat dicatatan sipil sebagai bukti sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sutan Irzan melanjutkan akibat dari perkawinan yang tidak dicatat di catatan sipil sangat merugikan bagi para pihak terutama pihak perempuan karena perempuan tidak dianggap sebagai istri yang sah, hal tersebut dapat berakibat pada pembagian harta gono gini apabila terjadi perceraian.

Sementara Sukarno Juri Budiono mengemukakan bahwa sesuai UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dijelaskan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan,yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau
penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup umah tangga. Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam undang-undang tersebut ditentukan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, atau penelantaran rumah tangga. Menurutnya  sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku KDRT adalah sanksi pidana dan/atau denda sesuai dengan perbuatan KDRT yang dilakukannya.

Dari pelaksanaan Dharna Wisata Hukum dan Pengabdian kepada Masyarakat masyarakat Desa Giriharja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten sangat antusias dan mengucapkan terima kasih atas ilmu yang diberikan dan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat desa. (Msd).

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *