Fakultas Hukum

Fakultas Hukum Universitas Nasional

BeritaKegiatan

Omnibus Lau dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Bersama Ketua Mahkamah Konstitusi RI Periode 2003-2008

Jakarta (UNAS)- Fakultas Hukum Universitas Nasional menggelar kuliah umum secara online dengan mengundang dosen tamu  adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode tahun 2003 hingga 2008 yaitu  Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. Acara yang dilakukan pada Selasa (15/12) merupakan kuliah umum yang secara rutin dilakukan 2 minggu sekali, kegiataan rutin  ini menjadi ajang kesempatan bagi para dosen, mahasiswa UNAS dan masyarakat umum untuk bisa belajar serta  memahami setiap tema perkuliahan yang diberikan.

“ Pada kesempatan kali kuliah umum mengambil tema Ombibus Law  dalam sistem ketatanegaran di Indonesia,” jelas Wakil Dekan Fakultas Hukum, Dr. Mustakim, S.H., M.H dalam membuka kegiatan.

Dekan  Fakultas Hukum Universitas Nasional Prof. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S pada sambutannya juga berharap kuliah umum seperti ini akan terus berjalan dan para peserta bisa menyerap ilmu yang diberikan, “semoga kuliah umum ini bisa terus berjalan, dalam keadaan pandemi seperti ini tidak menurunkan semangat untuk terus belajar dan semoga materi yang disampaikan bisa terserap dan bisa dipraktekkan”, terangnya.

OMNIBUS LAW DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

Menjelang akhir tahun 2019 Omnibus Law secara cepat menjadi diskusi khusus tidak hanya dikalangan akademisi hukum melainkan juga di jajaran pemerintahan dan tata usaha. Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode tahun 2003-2008,  Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H menjelaskan bahwa Omnibus Law merupakan teknik/ metode pembuatan undang-undang.

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H

“Omnibus Law merupakan konsep, sebuah teknik atau metode membuat regulasi yang menyangkut berbagai sektor dan diatur dalam satu payung hukum yang sama atau biasa ditafsirkan sebagai Undang-Undang Sapu Jagat” jelasnya.

“Omnibus Law itu salah satu produk hukum  sistem hukum common law dengan  konsep  Negara hukum the rule of law, dan Indonesia sendiri menganut sistem hukum eropa kontinental atau civil law. Ini yang akan jadi perdebatan, kemudian perubahan Undang-undang maunya langsung sekaligus, kan ini yang bikin gaduh kemarin, harusnya itu sedikit-sedikit dulu yang diubah jadi masyarakatnya juga nggak kaget” sambung Jimly.

Dalam perubahan sistem hukum di Indonesia,tujuan dari adanya Omnibus Law ini tidak lain adalah untuk menciptakan terobosan di bidang hukum, dengan adanya ini diharapkan akan ada banyak investor yang masuk ke Indonesia.

“ Omnibus Law ini bagus sebenarnya, sebagai terobosan dibidang hukum yang dimana, diharapkan akan ada banyak investor yang masuk ke Indonesia, tapi perlu diingat, tujuan hukum adalah adanya manfaat bagi masyarakat sendiri ” terangnya.

“ Kesimpulannya, metode Omnibus Law ini adalah teknik penataan undang-undang tapi sebaiknya mulailah dari kasus yang kecil dulu, jangan langsung tebel kayak gitu. Mulai dari kasus yang tidak banyak konfliknya. Kalau yang diambil kasus yang banyak konflik publik ya akan seperti kemarin, rame-rame gaduh kan” tutup Jimly. “(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *