Fakultas Hukum

Fakultas Hukum Universitas Nasional

BeritaKegiatanPrestasiPublikasi

Fakultas Hukum Berikan Pengenalan tentang Kefakultasan Kepada Mahasiswa Baru melalui PLBA

Guna memberikan pengenalan lebih mendalam tentang Kefakultasan, Fakultas Hukum berikan Pengenalan Lingkungan Budaya Akademik (PLBA) kepada Mahasiswa Baru. PLBA yang diikuti oleh 208 peserta dimoderatori oleh Zsabrina Permata dilaksanakan selama 1 (satu) hari full, paruh pertama dari jam 08.00 – 12.00 terkait dengan materi Kefakultasan, Kurikulum, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) dan Bantuan Hukum, kemudian sesi siangnya pada jam 13.00-16.30 pengenalian tentang Himpunan Mahasiswa Hukum (HIMAKUM) dan Komunitas Peradilan Semu (KPS).

Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, SH., MS., dalam pembukaannya menyampampaikan bahwa PLBA ini sangat penting bagi mahasiswa baru guna mengetahui lebih mendalam tentang Fakultas Hukum dan juga Program Kekhususan yang ada dan ditawarkan, dan juga harus bangga masuk ke Fakultas Hukum Universitas Nasional karena sebagai Fakultas Hukum terbaik saat ini dan juga merupakan perguruan tinggi yang memiliki Akreditasi A.

Semantara Wakil Dekan Dr. Mustakim, SH., MH., mengemukakan bahwa mahasiswa harus memahami tentang organisasi yang ada di Fakultas Hukum dan visi serta misi Fakultas Hukum. Menurutnya Program Studi Hukum itu ada 4 Program Kekhususan, yaitu Kekhususan Hukum Bisnis, Kekhususan Hukum Perdata, Kekhususan Hukum Pidana dan Kekhususan Hukum Tata Negara.

Berkaitan dengan Kurikulum Program Studi Hukum, Ketua Program Studi Hukum Masidin, SH., MH. menjelaskan bahwa sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Program Studi Hukum sejak Semester Ganjil tahun Akademik 2021/2022 telah menerapkan kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Dalam Kurikulum MBKM mahasiswa diberikan hak apakah akan mengikuti kegiatan perkuliahan full di dalam program studi atau menggunakan haknya untuk mengikuti perkuliahan di luar prodi dalam kampus dan diluar prodi diluar kampus. Mahasiswa dapat mengikuti perkuliahan lintas prodi dalam kampus dengan beban maksimal 20 sks per semester dan juga dapat mengikuti perkuliahan di luar prodi luar kampus dengan beban maksimal 20  sks  per semester serta juga dapat melaksanakan magang mandiri atau skema MBKM lainnya dengan beban maksimal 20 sks per semester.

Untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa diluar materi perkuliahan yang diberikan oleh dosen dalam perkuliahan Ketua UPM Fakultas Hukum Dr (Cand) Ummu Salamah, S.Ag., SH., MA., mengemukakan mahasiswa dapat mengikuti Program Kreatifitas Mahasiswa yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Program PKM tersebut bertujuan untuk pengembangan diri mahasiswa, dan agar mahasiswa inovatif, cerdas dan kreatif sesuai minat bakat dan atau bidang ilmu guna memberikan kemanfaatan bagi masyarakat baik yang berfifat profit maupun non profit.

Sementara Sekretaris Program Studi Cucuk Endratno, SH.,MH., mengemukakan bahwa mahasiswa ketika lulus nanti disamping mendapatkan ijazah dan transkrip juga akan mendapatkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). Menurutnya ada 3 komponen dalam SKPI yaitu Kegiatan Penunjang Langsung (KPL), Kegiatan Penunjang Pelengkap (KPP) dan Kegiatan Penunjang Tambahan (KPT), disini mahasiswa harus memenuhi SKPI sebesar minimal 1000 point yang terdiri dari KPL, KPP dan KPT. SKPI ini adalah keterangan lebih lanjut tentang lulusan berkaitan dengan kompetensi yang dimiliki oleh lulusan disampaing kempetensi matakuliah seperti yang tercantum dalam transkrip dan ijazah yang didapatkannya. Cucuk Endratno lebih lanjut mengatakan bahwa SKPI ini sangat penting bagi lulusan guna memberikan penjelasan kepada pihak terkait tentang kompensi yang dimiliki oleh lulusan.

Pada sesi terkahir sebelum istirahat Ketua Pusat Bantuan Hukum Universitas Nasional Dr. Tb. M. Ali Asgar, SH., MH., MM., M.Si., menegaskan bahwa Pusat Bantuan Hukum adalah sebagai sarana untuk memberikan bantuan Hukum bagi warga kampus (karyawan, dosen dan mahasiswa) dan juga bagi pihak luar kampus. Jadi siapapun baik mahasiswa, karyawan dan dosen serta masyarakat luar dapat meminta bantuan kepada Pusat Bantuan Hukum Universitas Nasional apabila mengalami permasalahan hukum. Mahasiswa juga dapat melakukan Magang di Pusat Bantuan Hukum Universitas Nasional guna belajar hukum dalam praktek setelah mahasiswa mendapatkan teori-teori tentang hukum dalam perkuliahan. Terkait tentang pelnyalahgunaan narkoba oleh warga kampus (mahasiswa, dosen dan karyawan) disampaikan bahwa Pimpinan Universitas Nasional berkomitmen untuk masalah ini maka tidak ada ampun dan tidak akan ada kompromi. Warga Kampus sebagai pelaku penyalahguna narkoba akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Universitas Nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *