Search
Search

Pusat Bantuan Hukum

Pelayanan dan advokasi hukum

Pusat Bantuan Hukum (PBH)

Kontak Kami

pbhunas98@gmail.com

Pusat Bantuan Hukum

Hak atas Bantuan Hukum telah diterima secara universal yang dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)), dimana Pasal 16 dan Pasal 26 ICCPR menjamin semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi. Pasal 14 ayat (3) ICCPR, memberikan syarat terkait Bantuan Hukum yaitu: 1) kepentingan-kepentingan keadilan, dan 2) tidak mampu membayar Advokat.

 

Bantuan Hukum bagi masyarakat tidak mampu memiliki kaitan erat dengan  equaliity befor the law dan acces to legal council yang menjamin keadilan nagi semua orang (justice for all), karena itu bantuan hukum (legal aid) selain merupakan hak asasi manusia juga merupakan gerakan konstitusional.

Penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).

 

Selama ini, pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin, sehingga mereka kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka untuk mewujudkan hak-hak konstitusional mereka. Oleh karena itulah Pusat Bantuan Hukum (PBH) Universitas Nasional ini hadir guna menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu dalam mewujudkan persamaan di hadapan hukum (equaliity befor the law) dan acces to legal council yang menjamin keadilan nagi semua orang (justice for all).

 

Selain itu terbentuknya lembaga ini sebagai realisasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi dan menjadi salah satu dari bentuk pengabdian masyarat khususnya di lingkungan Universitas Nasional.

VISI:
Menjadi pusat advokasi dan kegiatan citivitas akademika, dosen, mahasiswa, masyarakat dan guna terwujudnya persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan akses to legal counsel yang menjamin keadilan bagi semua orang (justice for all).

MISI:

  1. Meningkatkan peran serta organisasi profesi advokat, civitas akademika, dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan hukum yang berkeadilan.

  2. Mendorong jaminan akses hukum bagi masyarakat tidak mampu untuk dapat memperjuangkan hak dan kepentingannya baik secara perseorangan maupun secara bersama-sama.

  3. Mengkaji dan melakukan tindakan hukum atas hal-hal yang menyangkut kepentingan dan hak-hak hukum masyarakat.

  4. Mendorong perubahan kebijakan (policy & legislation reform).

  5. Mendorong pelaksanaan kerja sama antar lembaga baik regional, nasional, maupun internasional dalam pembaruan hukum.

  6. Memberikan bimbingan (guiding) dan pembelajaran bagi kalangan mahasiswa melalui program yang berdaya dan berhasil guna.

  7. Mendorong lahirnya generasi bangsa yang sadar dan peduli atas pembaharuan hukum yang menuju kepada keadilan.

Struktur Kepengurusan PBH 2025

Ketua:
Dr. Drs. TB. M. Ali Asghar, S.H., M.H., M.Si., M.M. (Advokat)

  1. Penasehat:

    • Dr. H. Ramlan Siregar, M.Si.
    • Dr. El Amry Bermawi Putera, M.A.
    • Prof. Dr. Eko Sugiyanto, M.Si.
    • Prof. Dr. Ernawati Sinaga, M.S. Apt.
    • Prof. Dr. Suryono Efendi, S.E., M.BA., M.M.
    • Dr. Drs. Zainul Djumadin, M.Si.
    • Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S.
    • Dr. Mustakim, S.H., M.H.
  2. Sekretaris:
    Zulfikar Fahlevi, S.H., M.H.

  3. Bendahara:
    Dr. Ria, S.E., M.Ak.

  4. Staf (Bagian Umum):
    Restiadi.

Daftar nama anggota Pusat Bantuan Hukum Universitas Nasional berdasarkan profesi mereka:

Advokat:

  • Dr. Drs. TB. M. Ali Asghar, S.H., M.H., M.Si., M.M.
  • Zulfikar Fahlevi, S.H., M.H.
  • Prof. Dr. Arrisman, S.H., M.H.
  • Prof. Dr. Rumainur, S.H., M.H.
  • Dr. Candra Tirta, S.H., M.H.
  • Dr. Mustakim, S.H., M.H.
  • Masidin, S.H., M.H.
  • Cucuk Endratno, S.H., M.H.
  • Yogi Karnadi, S.H., M.H.
  • Albert Tanjung, S.H., M.Kn., C.L.A.
  • Mahruf, S.H., M.H.
  • Iwan Aroeboesman, S.H., M.H.
  • Ngadiran, S.H.

Para Legal:

  • Silvia Putri Nurhidayanti, S.H., M.H.
  • Eeng Wicaksono, S.H., M.H.
  • Nurani Oktavia, S.H.
  • Andi Pratama.

KEGIATAN-KEGIATAN:

  1. Bentuk Kegiatan
    Merujuk pada peraturan yang berlaku, lembaga ini melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

    • Kegiatan Litigasi:
      Meliputi pendampingan dan/atau mewakili penerima bantuan hukum di Pengadilan dalam perkara Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, dan lain sebagainya (terlampir).
    • Kegiatan Non-Litigasi:
      Meliputi seminar, workshop, pendidikan hukum, penyuluhan hukum, pemberdayaan hukum, pembuatan draf hukum, konsultasi hukum, mediasi, konsiliasi, pendampingan di Kepolisian, dan tindakan lain di luar Pengadilan (terlampir).
  2. Sumber Pendanaan
    Sumber dana kegiatan berasal dari Universitas Nasional dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (RI)

KRITERIA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM

Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pemohon Bantuan Hukum harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum.

  2. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara dan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat; atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau Surat Pernyataan Tidak Mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Waktu Perkuliahan (Kelas Reguler)

Waktu Perkuliahan (Kelas Karyawan)

Lokasi Kampus

Lokasi Laboratorium

Ingin tahu informasi lebih lanjut terkait PBH? Ikuti sosial media kami dan temukan berbagai macam informasi dan kegiatan di PBH.

Social Media

Informasi Pendaftaran Mahasiswa Baru

Portofolio PBH

Susunan Pengurus

Dokumen & Laporan

-Fakultas Hukum-

Himpunan Mahasiswa dan Alumni

Fakultas hukum (FH) memiliki beberapa himpunan mahasiswa yang mendorong kreativitas dan pengembangan diri mahasiswa. Selain itu, FH juga didukung oleh ikatan alumni yang kuat untuk memberikan arahan dan inspirasi bagi mahasiswa dalam meraih kesuksesan.

Powered By EmbedPress

Wadah bagi mahasiswa Fakultas Hukum UNAS untuk berorganisasi, mengasah keterampilan, serta berkontribusi dalam dunia hukum

Pusat Bantuan Hukum (PBH) Fakultas Ilmu Hukum Universitas Nasional adalah wadah bagi mahasiswa untuk memberikan layanan hukum secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama bagi mereka yang kurang mampu secara ekonomi.

Wadah bagi mahasiswa Fakultas Hukum UNAS untuk berorganisasi, mengasah keterampilan hukum dengan praktik langsung

WhatsApp Image 2024-07-06 at 15.52.52

Wadah bagi alumni untuk tetap bisa menyumpangkan tulisan  terkait pengalaman mereka, karier, atau topik yang mereka minati.