Kegiatan perkuliahan pada mata kuliah Persaingan Usaha dan Anti Monopoli di tingkat Doktor Hukum ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam dan komprehensif mengenai prinsip-prinsip, teori, dan praktik hukum persaingan usaha serta regulasi anti monopoli. Di bawah bimbingan Dr. Tb. M. Ali Asgar, yang memiliki keahlian multidisiplin, perkuliahan ini kemungkinan besar akan mengeksplorasi berbagai aspek krusial dalam lanskap hukum ekonomi.
Mahasiswa akan diajak untuk menganalisis secara kritis isu-isu terkini terkait praktik persaingan usaha yang tidak sehat, penyalahgunaan posisi dominan, kartel, merger dan akuisisi yang berpotensi menimbulkan monopoli, serta penegakan hukum persaingan di Indonesia dan yurisdiksi internasional. Pendekatan pembelajaran kemungkinan akan melibatkan diskusi mendalam mengenai studi kasus, analisis putusan pengadilan dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), serta pengembangan kemampuan argumentasi hukum yang kuat.
Dengan latar belakang dosen pengampu yang kaya, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami aspek hukum secara teoritis, tetapi juga mampu mengaitkannya dengan perspektif manajemen, bisnis, dan ilmu sosial lainnya, yang tercermin dari gelar-gelar beliau. Mata kuliah ini bertujuan untuk menghasilkan lulusan Doktor Hukum yang memiliki keahlian spesifik dalam hukum persaingan usaha dan anti monopoli, mampu melakukan penelitian mendalam, memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan ilmu hukum, serta berpraktik secara profesional dan etis di bidang ini

