Jakarta, 24 April 2025 – Himpunan Mahasiswa Hukum (HIMAKUM) Fakultas Hukum Universitas Nasional (UNAS) melaksanakan kegiatan kunjungan edukatif ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada hari Kamis, 24 April 2025. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIB dan diikuti oleh sejumlah mahasiswa aktif Fakultas Hukum UNAS.
Kunjungan ini merupakan bagian dari program kerja HIMAKUM dalam rangka memperluas wawasan mahasiswa terkait perlindungan hukum bagi saksi dan korban tindak pidana. Dalam kesempatan ini, para peserta mendapatkan penjelasan langsung mengenai tugas, fungsi, serta mekanisme kerja LPSK dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban.
Dalam kegiatan ini, mahasiswa didampingi oleh dosen pendamping, yakni Bapak Ogi, Ibu Ummu, dan Ibu Dr. Nanda selaku dosen pembimbing. Kehadiran para dosen pendamping memberikan nilai tambah dalam proses diskusi dan pemahaman materi yang disampaikan oleh pihak LPSK.“Kunjungan ini sangat bermanfaat bagi kami sebagai mahasiswa hukum.

Selain menambah wawasan praktis, juga membuka mata kami tentang pentingnya peran LPSK dalam sistem peradilan pidana di Indonesia,” ujar Mikawati Faradila Najma, perwakilan HIMAKUM.Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan mahasiswa Fakultas Hukum UNAS dapat lebih memahami peran lembaga-lembaga penegak hukum dan memperkuat komitmen mereka dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam praktik hukum di Indonesia.