Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon Bicara Fungsi Pengawasan di Yudisium Fakultas Hukum
Jakarta ( UNAS) – Universitas Nasional kembali kedatangan tokoh nasional yang kerap mewarnai dunia perpolitikan Indonesia. Ia adalah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Periode 2014 – 2019, Dr. H. Fadli Zon S.S.,M.Sc. Fadli hadir dalam rangka memenuhi undangan sebagai keynote speaker dalam acara yudisium dan kuliah umum Fakultas Hukum, yang mengambil tema “ Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPR RI Terhadap Kekuasaan Eksekutif Dalam Konteks Negara Hukum Demokrasi”.
Dalam sambutannya Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UNAS, Drs. Zainul Djumadin, M.Si sangat mengapresiasi kehadiran Fadli Zon yang di sela- sela kesibukannya sebagai Wakil Ketua DPR RI dapat menyempatkan diri untuk hadir pada kegiatan kali ini. Zainul pun menambahkan bahwa dipilihnya Fadli Zon sebagai pembicara utama dalam kegiatan yudisium Fakultas Hukum kali ini adalah dikarenakan sosok Fadli yang mampu menyelaraskan hubungan antara masyarakat dan pemerintah sebagai penyambung aspirasi rakyat yang selama ini tidak tersalurkan. Fadli, lanjut Zainul, mampu berpolitik dengan etika dan cara – cara yang diplomatis ditambah lagi dengan latar belakang pendidikan yang dimilikinya, menjadikan sosok Fadli pantas dijadikan panutan dalam menyikapi dinamika perpolitikan di Indonesia saat ini. Sikapnya yang kerap berseberangan dengan pemerintah serta keberaniannya dalam memberikan masukan dan kritikan terhadap pemerintah baik berupa tulisan maupun ucapan semakin menjadikan fungsi DPR dalam hal pengawasan berjalan dengan optimal.
“ Demi menjalankan tugas Dewan Perwakilan Rakyat dalam Fungsi Pengawasan terhadap pemerintah setiap anggota DPR haruslah berani berbicara dan berani memberikan kritik serta saran kepada pemerintah. Banyak hal yang harus dikritisi dalam hal ini seperti belum meratanya pembangunan di sejumlah daerah di Indonesia, tingginya tingkat pengangguran terdidik di Indonesia serta besarnya angka kemiskinan di Indonesia yang belum terpecahkan sampai saat ini,” tegas Zainul, dalam sambutannya di yudisium Fakultas Hukum, Senin (10/4).
Turut hadir dalam yudisium tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional Dr. Ismail Rumadan, S.Ag., M.H. Ismail mengungkapkan fungsi DPR selain menjalankan fungsi legislasi, dan budgeting, fungsi lain yang tidak kalah penting adalah bagaimana DPR yang nota bene sebagai penyambung aspirasi rakyat mampu menjalankan tugas nya sebagai pengawas dari kebijakan – kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan GBHN yang telah dirancang dan disetujui oleh kedua lembaga yaitu eksekutif dan legislatif.
“ Saat ini tidak semua sistem dan fungsi DPR dapat dijalankan dengan baik keadaan dan perubahan suhu politik saat ini menjadikan DPR seperti tersandera oleh dua kepentingan yang berkuasa seperti Yudikatif dan Eksekutif, maka dari itu hukum harus dijadikan alat sebagai penegak keadilan serta jangan jadikan hukum sebagai alat untuk meyandera kepentingan – kepentingan lain demi merebut kekuasaan yang lebih besar,” tegas Ismail..
Dalam seminar umum kali ini Fadli Zon mencoba memaparkan mengenai sejarah berdirinya bangsa Indonesia. Perubahan peta kekuasaan dari masa- ke masa, serta dampak dari demokrasi terpimpin, berimbas pada ekonomi, sosial serta budaya. Sosok yang dikenal sebagai pribadi dengan intelektual, penulis, budayawan, pengusaha, dan sekaligus politikus terkenal di Indonesia ini berbicara tentang tema kegiatan yaitu pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI.
”Ini mengandung makna yang mendalam dimana saat peralihan kekuasaan dari masa ke masa semenjak sebelum kemerdekaan, sebelum orde baru, pasca orde baru dan pasca reformasi fungsi dan wewenang DPR menjadi begitu kompleks dan rumit dikarenakan perubahan – perubahan kebijakan dan tata kelola pemerintahan yang berbeda – beda sehingga berimbas pada perekonomian dan iklim budaya demokrasi,” ungkapnya.
Dahulu saat orde baru berkuasa, lanjutnya, partai – partai politik dibatasi menjadi menjadi 2 aliran yaitu aliran nasionalis dan agamis. Tetapi pasca runtuhnya orde baru jumlah partai politik melonjak menjadi 48, yang menandakan era kebebasan berfikir, berkreasi berinovasi dan kebebasan dalam mengemukakan pendapat. Inilah era dimana masyarakat Indonesia tidak lagi terbelenggu oleh kekuasaan – kekuasaan yang mengikat dan mencekik melainkan era dimana masyarakat Indonesia dapat memilih langsung pemimpin mereka dengan cara pengambilan suara terbanyak.
Saat ini, ujar Fadli, kita dapat merasakan bagaimana fungsi legislatif begitu dominan dalam menjalankan roda pemerintahan kita dapat melihat pengawasan yang begitu terbuka dan transparan sehingga kita dapat dengan mudah mengukur tingkat keberhasilan suatu pemerintahan yang berkuasa dengan parameter yang jelas yaitu jika presiden mampu menjalankan GBHN dengan baik dan sesuai aturan maka bisa dikategorikan sebagai pemerintahan yang sukses dan berhasil begitu juga sebaliknya. Namun, kemudahan – kemudahan dalam seluruh rangkaian demokrasi yang saat ini kita jalankan tidak serta merta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam rangka membangun pemerintahan yang adil dan merata ini, tegas Fadli.