Fakultas Hukum

Fakultas Hukum Universitas Nasional

BeritaNews

Wadek FH Unas : Semaksimal Mungkin Dihindari Gelombang PHK di Masa Covid-19

Jakarta (Unas) – Pandemi Covid-19 yang semakin meluas di Indonesia berdampak buruk pada berbagai sektor, salah satunya ialah adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para karyawan perusahaan. Hal tersebut lantaran perusahaan sudah tak mampu membiayai kegiatan usaha yang ada serta menekan pengeluaran perusahaan agar perusahaan dapat kembali stabil.

Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas), Dr. Mustakim, S.H., M.H. mengatakan, kondisi tersebut perlu dihindari dan merupakan masalah baru ditengah maraknya penyebaran Covid-19. Sebagaimana data terbaru Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi menunjukkan total karyawan di PHK sudah sekitar 3 jutaan. Sementara 1.7 juta yang sudah di PHK sisanya masih dalam proses.

“Di dalam UU. No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan prinsipnya PHK semaksimal mungkin harus dihindari karena memberikan dampak yang buruk tidak hanya pengusaha akan tetapi pekerja/ buruh yang menerima dampak yang lebih buruk lagi,” jelasnya dalam keterangan tertulis saat dihubungi oleh Humas Unas, Rabu (06/5).

Ia melanjutkan, hal tersebut sesuai dengan Pasal 151 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa pengusaha, pekerja/ buruh, serikat pekerja/ serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK. Namun, bukan berarti PHK tidak diperbolehkan, PHK tetap dimungkinkan apabila memang sesuai dengan alasan dan cara yang ditentukan oleh Pasal 150 s/d 172 UU dan hubungan kerja memang sudah tidak bisa diperbaiki.

“PHK di masa Covid-19 memungkinkan terjadi karena didukung oleh kondisi perekonomian di Indonesia bahkan dunia yang mengalami penurunan sehingga mengakibatkan kerugian. Banyak perusahaan yang mem-PHK dalam kondisi ini karena terpaksa atau dalam istilah hukum keadaan memaksa (Force Majeure),” tegasnya.

Terkait keadaan memaksa itu dalam UU Ketenagakerjaan belum ada aturan yang menjelaskan lebih lanjut. Namun, menurut Mustakim, keadaan memaksa itu biasanya merujuk pada tindakan alam seperti bencana alam. “Lain halnya dengan Covid-19 yang tidak terduga bahkan tidak ada yang memprediksi kapan terjadinya. PHK karena kondisi penyebaran Covid-19 jika dihubungkan dengan UUK maka dapat dikaitkan dengan keadaan memaksa itu sebagaimana merujuk Pasal 164 UUK,” tambahnya.

Langkah yang Bisa Ditempuh untuk Mencegah PHK

Sementara itu, Mustakim mengatakan bahwa perusahaan perlu melakukan alternatif guna menghindari terjadinya PHK yakni melakukan komunikasi yang baik kepada pekerja dengan menyampaikan keadaan kondisi perusahaan. Hal ini dapat dilakukan pembicaraan dan kesepakatan tertentu demi berlangsungnya perusahaan.

“Perusahaan bisa menerapkan sistem kerja di rumah atau dikenal dengan Work From Home (WFH). Jika PHK tidak bisa dihindari sebaiknya mengikuti mekanisme persyaratan terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan Pasal 164 ayat (3) UUK Tindakan pendahuluan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 19/ PUU-IX/2011, tanggal 20 Juni 2012,” ujarnya.

Selain itu, perusahaan juga perlu melakukan tindakan-tindakan yang dianjurkan oleh pemerintah guna memberikan perlindungan dari berbagai aspek yaitu kesehatan, keselamatan kerja, dan juga perlindungan terhadap pengupahan.

Tak hanya bagi perusahaan, Dosen Fakultas Hukum itu juga mengatakan bahwa peran dan dukungan dari pemerintah juga bisa membantu menghadapi situasi saat ini yaitu dengan segera menghentikan penyebaran Covid-19.

“Hal ini bisa dilakukan dengan memaksimalkan tindakan yang sudah direncanakan sesuai dengan regulasi yang sudah diterbitkan. Juga memberikan dan menjamin hak hidup warga masyarakat sesuai amanat konstitusi di tengah kebijakan PSBB dan memastikan realisasi beberapa kebijakan yang sudah dilakukan terkait insentif dan stimulus kepada perusahaan khususnya UKM agar tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya,” tutupnya. (*NIS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *