Tak Terkendala Pandemi Covid-19, FH UNAS Tetap Gelar PKPA Secara Daring
Jakarta (UNAS) – Di Tengah situasi pandemi saat ini belajar Online adalah salah satu cara yang dapat ditempuh, seperti yang dilakukan oleh Fakultas Hukum Universitas Nasional yang bekerja sama dengan PERADI dalam menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Hal ini tidak menyurutkan antusiasme para calon advokat untuk memenuhi salah satu syarat yang diperlukan dalam mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA).
Dekan Fakultas Hukum UNAS, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.Si dalam penutupan kegiatan menyampaikan bahwa pendidikan harus terus berjalan, “ dalam memenuhi kebutuhan dan sebagai syarat mengikuti UPA atau Ujian Profesi Advokat serta dalam rangka mengatasi pandemi ini, kegiatan PKPA harus dilaksanakan secara online“, jelas Basuki.
Dalam penutupannya, ia berharap pelatihan ini bisa bermanfaat dan semua peserta PKPA bisa lulus ujian UPA. “ Walaupun dalam situasi seperti ini, namun selama 2 minggu ini kegiatan dilakukan dengan baik dan materi juga disampaikan dengan baik, semoga ilmu yang sudah disampaikan dapat dipahami dengan baik, sehingga para peserta PKPA bisa mencapai kesuksesan bersama,” ungkapnya
Senada dengan Dekan FH UNAS, Wakil Ketua Umum PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H juga berharap, para calon Advokat ini mampu menyerap materi dan menguasai materi guna menjadi bekal sebelum mengikuti UPA dan juga tidak berhenti belajar walaupun dalam masa pandemi. “ Pendidikan tidak boleh berhenti dalam kondisi apapun, sepanjang bisa dilaksanakan tetap dilaksanakan, maka pada PKPA ini dengan kondisi seperti ini kita rubah metode pelatihan tatap muka menjadi online. Semoga harapan bapak ibu setelah menjadi seorang advokat tetap bisa terlaksana pelatihan ini merupakan salah satu syaratnya dan pahami betul-betul kode etik sebagai Advokat”, ujar Shalih.
Sebelum dilantik sebagai advokat tersumpah, para calon advokat diharuskan mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat, setelah mengikuti kegiatan tersebut umumnya calon advokat akan diberikan sertifikat yang berguna sebagai sayarat untuk mengikuti tes kemampuan yang disebut dengan UPA Ujian Profesi Advokat sebelum akhirnya dinyatakan lulus dan dilantik sebagai advokat melalui prosesi pengambilan sumpah.
Dalam PKPA, seorang calon advokat dibekali berbagai pengetahuan, keterampilan, dan keahlian hukum yang dibutuhkannya saat menjalankan praktik secara profesional.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum UNAS yang juga sebagai Advokat PERADI Dr. Mustakim, S.H., M.H memberikan pesan kepada peserta PKPA untuk memahami surat menyurat dan berkomitmen dalam melayani klien. “Selain bisa bercuap cuap seorang advokat juga harus bisa menyusun dokumen gugatan, berkomitmen dalam menjaga identitas klien “, tuturnya Mustakim (*)