Fakultas Hukum

Fakultas Hukum Universitas Nasional

BeritaGaleriKegiatanNewsPengumuman

Sosialisasi Kurikulum MBKM dan Pengisian KRS Semester Ganjil Tahun Akademik 2023/2024

Guna pemahaman kurikulum MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) kepada Mahasiswa Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Nasional menjelang pelaksanaan perkuliahan semester Ganjil Tahun Akademik 2023/2024 Fakultas Hukum memberikan sosialisasi kepada Mahasiswa. Sosialisasi dihadiri oleh Wakil Dekan Dr. Mustakim, SH., MH., Ketua Program Studi Masidin, SH., MH., dan Sekretaris Program Studi Cucuk Endratno, SH., MH.

Dalam sosialisasi yang dilaksanakan pada hari Jum’at, 8 September 2023 tersebut Wakil Dekan menyampaikan kepada para mahasiswa agar Mahasiswa memperhatikan sebaran matakuliah yang disajikan pada setiap semesternya agar tidak bermasalah pada saat memprogramkan matakuliah di KRS (Kartu Rencana Studi), Wakil Dekan juga menjelaskan tentang hak Mahasiswa dalam kurikulum MBKM baik tentang pelaksanaan Magang maupun skema MBKM lainnya. Disamping tentang MBKM juga dijelaskan tentang pengajuan proposal skripsi dan tugas akhir sesuai dengan Permendikbud terbaru, yaitu Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Ketua Program Studi menjelaskan tentang sebaran matakuliah dalam kurikulum program studi, diminta kepada para mahasiswa agar lebih teliti dalam memprogramkan matakuliah dalam KRS agar tidak salah mengambil matakuliah yang berakibat pada masa studi. Sebagai pelaksanaan kurikulum MBKM program studi memberikan hak kepada mahasiswa untuk melaksanakan perkuliahan diluar prodi dalam kampus, diluar prodi diluar kampus dan melaksanakan MBKM di instansi dibidang hukum yang ada kerjasama dengan universitas dan fakultas. Masing-masing skema tersebut dapat dikonversi maksimal 20 SKS, sehingga selama 3 (tuga) semester pelaksanaan MBKM dan dikonversi maksimal 60 sks. Doijelaskan juga tentang pelaksanaan PKL yang wajib dilaksanakan oleh Mahasiswa khususnya kelas reguler dengan beban 4 sks. Mahasiswa kelas reguler wajib melaksanakan PKL tersebut di intansi maupun pemerintah dan swasta di bidang hukum yang waktu pelaksanaannya antara 1 – 2 bulan dan dilaksanakan pada lbur antar semester.

Sekretaris Program Studi mengemukakan tentang SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah), SKPI sifatnya wajib dan harus dilakukan oleh mahasiswa guna memenuhi persyaratan wajib dari Peratuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. SKPI adalah potret dari kompetensi tambahan mahasiswa sehingga mahasiswa diminta untuk mengikuti berbagai kegiatan di bidang hukum baik seminar nasional/internasional mupun pelatihan-pelatihan di bidang hukum, serta keaktifan dalam organisasi dan pelaksanaan pengabidan kepada masyarakat. Mahasiswa minimal telah mengumpulkan 1000 point unduk dapat melaksanakan sidang skripsi. (Msd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *