Fakultas Hukum

Fakultas Hukum Universitas Nasional

BeritaKegiatan

Seminar Nasional

Dekan Fakultas Hukum Dr. Ismail Rumadan, MH. Dalam sambutannya “Perbandingan sistem Pemilihan Presiden Indonesia dan Korea Selatan sangat penting untuk dibahas dalam seminar ini  karena nantinya dapat diketahui bagaimana sistem Pemilihan Umum baik itu Pemilihan Presiden, Legislatif, dan Kepala Daerah. Apalagi setelah Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, tentang Pemilu Serentak yang akan dilakasanakan Pemilihan Umum serentak pada tanggal 17 April 2019. Selain itu seminar ini sebagai sarana untuk memberikan sosialisasi dan penidikan politik kepada masyarakat terutama kepada mahasiswa bagaimana sistem Pemilihan Umum di Indonesia dan Korea, sambung Ismail.

Menurut  Ahmad Sobari, SH., MH. Ph.D. Sistem Pemilu di Korea selatan diadakan pada tingkat nasional yang digunakan sebagai wahana memilih Presiden dan Majelis Nasional. Presiden dipili secara langsung dan masa jabatan dalam 1 periode selama 5 tahun, kemudian Oemilu Daerah dilaksanakan setiap 4 tahun untuk memilih Gubernur, Wali Kota dan anggota legislatif tingkat propinsi dan Kabupaten/kota. Ungkapnya selaku Narasumber.

Menurut Politikus dan Akademisi Drs. Ganjar Razuni, SH., M.Si. Pemilu di Indonesia sejak terbitnya Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 maka pada tahun 2019 Pemilu di Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Presiden, Legislatif DPR/DPRD Propinsi Kabupaten/Kota, DPD secara serentak yang dilaksanakan setiap 5 tahun. Pada Pilpres, pasangan capres-cawapres diajukan oleh partai politik atau gabungan peserta pemilu yang memperoleh kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah secara Nasional Pemilu anggota DPR sebelumnya.

galery >>>

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *