Rapat Pembahasan Kerjasama Antara Fakultas Hukum Universitas Nasional dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK-RI)
Pada hari Rabu, 5 April 2023 dilakukan rapat antara Fakultas Hukum Universitas Nasional dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK-RI) guna membahas kemungkinan kerjasama kemitraan antar keduanya yang bertempat di LPSK-RI Jl. Raya Bogor KM.24 No.47-49, RT.6/RW.1, Susukan, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13750. Hadir dalam acara tersebut Pimpinan LPSK-RI Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Si., didampingi Sekretaris Jenderal LPSK-RI Dr. Ir. Noor Sidharta, M.H. MBA., dan jajaran staf LPSK-RI, sementara dari Fakultas Hukum Universitas Nasional hadir Dekan Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, SH., MS., Guru Besar Prof. Dr. Arrisman, SH., MH., Wakil Dekan Dr. Mustakim, SH., MH., Ketua Program Magister Hukum Rumainur, SH., MH., Ph.D., Ketua Program Studi Hukum Masidin, SH., MH., Ketua Pusat Bantuan Hukum Dr. Tb. M. Ali Asgar, SH., MH., dan Ketua Unit Penjaminan Mutu Dr. Ummu Salamah, S.Ag., SH., MA.
Dalam pembukaan rapat tersebut Ketua LPSK-RI mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran jajaran Pimpinan Fakultas Hukum Universitas Nasional dengan mengenalkan jajaran Pimpinan dan Staf LPSK-RI serta menyampaikan beberapa hal yang memungkinkan dapat dikerjasamakan dengan Fakultas Hukum Universitas Nasional, sementara Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional mengucapkan terima kasih kepada segenap Pimpinan dan Jajaran LPSK-RI yang telah memberikan kesempatan kepada Fakultas Hukum Universitas Nasional untuk menjajaki kemungkinan kerjasama dengan LPSK-RI, tidak lupa juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional mengenalkan jajaran Pimpinan Fakultas Hukum Universitas Nasional yang hadir dalam kesempatan tersebut.
lebih lanjut Dekan Fakultas Hukum Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, SH., MS., menyampaikan beberapa hal yang mungkin dapat dikerjasamakan meliputi kegiatan tridharma perguruan tinggi dalam bidang pendidikan, penelitian/kajian, pengabdian kepada masyarakat bidang perlindungan saksi dan korban serta kegiatan-kegiatan lainnya seperti pelaksanaan MBKM dan PKL/Magang bagi Mahasiswa serta penelitian bagi mahasiswa dan dosen dalam rangka penyelesaian skripsi, tesis dan disertasi.
Ketua LPSK-RI Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Si., menyambut baik tawaran yang disampaikan oleh jajaran Pimpinan Fakultas Hukum Universitas Nasional dengan mengemukakan bahwa ada beberapa hal yang dapat dikerjasamakan antara LPSK-RI dengan Fakultas Hukum Universitas Nasional yaitu Perlindungan bagi saksi, korban, pelapor, saksi pelaku, dan/atau ahli dalam perkara tindak pidana, Perlindungan bagi saksi, korban, pelapor, saksi pelaku, dan/atau ahli dalam perkara tindak pidana, Pengabdian kepada masyarakat dalam upaya perlindungan saksi dan/atau korban, Peningkatan dan pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia; dan Kerjasama aktivitas kemahasiswaan seperti Magang MBKM, PKL/Magang, Penelitian dalam rangka penyusunan skripsi, tesis dan disertasi.
Dalam rapat tersebut disepakati pelaksanaan kerjasama antara LPSK-RI dan Fakultas Hukum Universitas Nasional dan juga disepakati bahwa MoU (Memorandum of Understanding) dan PKS (Perjanjian Kerjasama) akan ditandatangani di Universitas Nasional sekaligus melaksanakan kegiatan kuliah umum dan sosialisasi mengenai Perlindungan Saksi dan Korban bagi masyarakat, khususnya bagi kalangan mahasiswa dan dosen Universitas Nasional.(Msd)