Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Harus Dilakukan Melalui Mekanisme Bipartrit, Tripartrit dan Pengadilan Hubungan Industrial
Begitu disampaikan oleh Dr. Mustakim, SH., MH., CMC, CCD., dalam pelatihan hukum bagi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional yang bertemakan “Mahir Menyelesaikan Sengketa Perselisihan Hubungan Industrial”. Pelatihan hukum dilaksanakan pada hari Sabtu, 6 Juli 2024 di Menara Universitas Nasional, Jalan Harsono RM, Pasar Minggu, Jakarta Selatan diikuti oleh 100 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional. Dalam materinya yang berjudul “Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Hubungan Industrial tersebut Mustakim juga menyampaikan bahwa perselisihan hubungan industrial meliputi perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan karena pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Lebih lanjut Mustakim dalam datanya memaparkan jumlah kasus perselisihan hubungan industrial periode januari – juli 2023 kasus perselisihan hak sebanyak 1.236 kasus, perselisihan kepentingan 186 kasus, perselisihan karena PHK 2.908 kasus dan perselisihan antas serikat pekerja dalam satu perusahaan sebanyak 17 kasus. Menurutnya dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib terlebih dahulu dilakukan musyawarah atau bipartrit antara pekerja atau serikat pekerja dengan pemberi kerja/pengusaha. Untuk mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial meliputi Bipartrit, Tripartit (mediasi, konsiliasi, arbitrase) dan bila tidak ada kesepakatan maka dilakukan melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
Mustakim menyampaikan materinya bersama dengan 2 (dua0 narasumber lainnya yaitu:
- Dayanto, SH., MH., memberikan materi dengan judul “Konsep Hubungan Industrial di Indonesia”
- Masidin, SH., MH., memberikan materi dengan judul “Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Hak-Hak Hukumnya. (Msd)