Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi
JAKARTA-UNAS, Fakultas Hukum yang bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan yang bertemakan “Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi
Acara berlangsung yang dihardiri oleh Dosen, Mahasiswa dan pihak yang terkait sangat antusias untuk menghadiri acara yang diselenggarakan senin (14/5/2018), dalam kesempatan ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Bambang Sumardiono mengungkapkan “Universitas merupakan salah satu aset bangsa yang menyimpan banyak potensi kreator dan inovator. Tujuan dibangun sentra kekayaan intelektual di perguruan tinggi adalah untuk merangsang pemikiran-pemikiran inovatif para mahasiswa saat melakukan riset/pengembangan penelitian yang nantinya hal tersebut dapat di daftarkan sebagai salah satu dari bentuk kekayaan intelektual yang berbentuk hak cipta yang terlindungi.” Bambang Sumardiono menambahkan,
“Kalau kita lihat di negara maju yang telah tinggi peradabannya sudah susah masuk barang-barang yang tidak asli (KW), Sebagai contohnya yang paling mudah dan sering kita jumpai adalah software yang terinstall pada komputer jika hal itu tidak asli maka saat kita operasikan di layar komputer akan terdeteksi kalau menggunakan software palsu,” ungkapnya.
Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Molan Karim Tarigan, mengungkapkan bahwa “Fokus pada hari ini adalah Sosialisasi Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi, hal ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya pendaftaran atas Kekayaan Intelektual dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual tersebut.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional Ismail Ramadhan menyampaikan bahwa di UNAS sudah memiliki bagian yang menangani HKI yaitu Badan sentra Kekayaan Intelektual yang memiliki ruang konsultasi dan secara ekternal dapat berkoordinasi dengan lembaga-lembaga lainnya terkait pengembangan dan penelitian (riset). Sosialiaai ini sangat penting untuk menambah wawasan tetang Hki untuk Dosen dan mahasiswa, dan berharap pihak Kampus terus mendukung agar Dosen – Mahasiswa terus melakukan penelitian.
“Mengapa kita melangsungkan Sosialisasi ini disini, karena lingkungan Universitas dan perguruan tinggi merupakan tempatnya orang-orang melakukan penelitian, dengan demikian dapat dengan mudah mereka mendaftarkan hasil risetnya yang merupakan hak cipta agar mendapatkan perlindungan atas kekayaan intelektualnya” Ungkap Baroto Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil DKI Jakarta saat menyampaikan laporan kegiatan Sosialisasi di Universitas Nasional (14/5).
Harapannya dengan sosialisasi ini para mahasiswa bersemangat untuk menciptakan hal-hal yang baru dengan dibangunnya sentra kekayaan intelektual, atau paling tidak mereka dapat memberitahukan/menginformasikan kepada masyarakat apabila terdapat potensi Kekayaan Intelektual ditinjau dari Indikasi Geografisnya (IG).
Mereka dapat memberitahukan kepada masyarakat bahwa hal tersebut dapat didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam hal ini di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), tujuannya adalah agar masyarakat secara luas bisa mengenal dan mengetahui asal usulnya serta mempatenkan bahwa itu adalah milik suatu daerah tertentu.