Dalam rangka melengkapi materi hukum adat bagi peserta matakuliah Hukum Adat, maka mahasiswa mengadakan penelitian ke masyarakat Baduy yang diselenggarakan pada tanggal 26-28 Desember 2017.
Penelitian dimaksudkan untuk mengetahui pelaksanaan Hukum Adat masyarakat Baduy terkait dengan Hukum Perkawinan Adat, Hukum Kewarisan Adat, Hukum Pidana Adat, Hukum Jual Beli, Perekonomian Adat, dan lain-lain.