Pelaku Hubungan Industrial Meliputi Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah
Demikian dusampaikan oleh Dayanto, SH., MH., dalam pelatihan hukum bagi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional yang bertemakan “Mahir Menyelesaikan Sengketa Perselisihan Hubungan Industrial”. Pelatihan hukum dilaksanakan pada hari Sabtu, 6 Juli 2024 di Menara Universitas Nasional, Jalan Harsono RM, Pasar Minggu, Jakarta Selatan diikuti oleh 100 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional dengan menyampaikan materi tentang “Konsep Hubungan Industrial di Indonesia”.
Lebih lanjut dikatakan oleh Dayanto bahwa dalam hubungan industrial harus dilaksanakan secara harmonis antara pemberi kerja/pengusaha dan pekerja/buruh, bila hubungan kerja harmonis maka tidak ada perselisihan hubungan industrial, dengan demikian maka produktifitas kerja karyawan akan meningkat dan dengan sendirinya dapat menunjang produktifitas perusahaan. Disamping itu dikatakan pula bahwa dalam pelaksanaan hubungan industrial ada beberapa sarana hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Pasal 104 – 109 UU Ketenagakerjaan, yaitu Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Organisasi Pengusaha, Lembaga Kerjasama Bipartrit, Lembaga Kerjasama Tripartit, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, Peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan, dan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Dayanto menyampaikan materinya bersama dengan 2 (dua0 dosen lainnya yaitu:
- Masidin, SH., MH., memberikan materi dengan judul “Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Hak-Hak Hukumnya”
- Dr. Mustakim, SH., MH., CMC., CCD., memberikan materi dengan judul “Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial” (Msd)