Materi Muatan Undang-Undang: Merupakan Materi Muatan Yang “Khas” Yang Harus Diletakkan Dalam Suatu Undang-Undang, Sehingga Ia Selalu Berada Di Dalam Jenjangnya
Demikian disampaikan oleh Dr. Hamrin, SH., MH., M.Si. (Han) Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional dalam pelatihan hukum bagi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional yang bertemakan “Penyusunan Peraturan Perundang-undangan (Legal Drafting)”. Pelatihan hukum ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 6 Juli 2024 bertempat di Menara Universitas Nasional, Jalan Harsono RM, Pasar Minggu, Jakarta Selatan diikuti oleh 85 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional. Dalam materinya yang berjudul “Jenis dan Muatan Peraturan Perundang-Undangan” Hamrin dengan mengutip pendapat Mahendra Kurniadi mengatakan bahwa materi muatan peraturanan perundang-undangan, tolak ukurnya hanya dapat dikonsepkan secara umum. Semakin tinggi kedudukan suatu peraturan perundang-undanagan, semakin abstrak dan mendasar materi muatannya. Begitu juga sebaliknya semakin rendah kedudukan suatu peraturan perundang – undangan semakin semakin rinci dan semakin konkrit juga materi muatannya.
Lebih lanjut menurut Hamrin dikatakan bahwa materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi hal-hal yang:
a. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu Hak Asasi Manusia, hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian Negara dan pembagian daerah, wilayah Negara dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, keuangan negara.
b. perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
c. pengesahan perjanjian internasional;
d. Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Hamrin menyampaikan materinya bersama dengan 2 (dua) narasumber lainnya yaitu:
- Ahmad Sobari, SH., MH., Ph.D., memberikan materi dengan judul “Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”
- Dr. Ricca Anggraeni, SH., MH., memberikan materi dengan judul “Simulasi/Pelatihan/Praktik Penyusunan Per-UU-an (Msd)