Masa Remaja Adalah Masa Transisi, Pada Masa Ini Sering Terjadi Ketidakstabilan Baik Emosi Maupun Kejiwaan

Demikian disampaikan oleh Adi Purnomo Santoso, SH., MH., dihadapan para Siswa dan Guru  SMPN 218 Jakarta pada acara penyuluhan hukum tentang Pemahahaman Remaja Terhadap Penyalahgunaan Narkoba tanggal 9 Januari 2023. Kegiatan tersebut adalah rangkaian kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang dilakukan sebagai kewajiban Dosen dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi. Lebih lanjut Adi mengatakan bahwa masa transisi yang sedang mencari jati diri sebagai seorang remaja cendrung salah bergaul sehingga melakukan hal yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku di masayarakat, seperti perkelahian, minum-minuman keras, pencurian, perampokan, perusakan, seks bebas bahkan narkotika, psikotropika, bahan adiktif berbahaya lainnya (narkoba). Perilaku menyimpang remaja tersebut dapat dikatakan sebagai kenakalan remaja. Menurutnya berdasarkan data Badan Narkoba Nasional (BNN) Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022 terdapat 55.392 kasus penyalahgunaan narkoba, 70% dikalangan remaja bahkan ada yang berusia 7 Tahun. Remaja seharusnya menjadi kader-kader penerus bangsa dan menjadi jaminan untuk kemajuan Bangsa dan Negara.

Menurut Adi Purnomo ada beberapa cara penanggulangan agar remaja tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba adalah meliputi tindakan preeventif, tindakan hukum dan rehabilitasi. Tindakan preventif dilakukan dengan pendidikan agama yang baik, perhatian dan kasih sayang keluarga, menjalin komunikasi yang konstruktif  antara orang tua yang memiliki putra putri  remaja, orang tua menjadi teladan yang baik bagi remaja, dan remaja diberikan pengetahuan sedini mungkin tentang narkoba, jenis, dan dampak negatifnya. Untuk tinfakan hukum maka si pelaku bisa di penjara sampai hukuman mati tergantung perannya, kemudian bagi remaja yang sudah mengalami ketergantungan dilakukan rehabilitasi di rumah sakit yang secara khusus untuk mereka yang telah menderita ketergantungan.

Pihak Sekolah SMPN 218 Jakarta menyampaikan terima kasih kepada Bapak Adi Purnomo Santoso, SH., MH., yang telah berkenan memberikan sosialisasi tentang kepada para siswa tentang pentingnya remaja khususnya siswa-siswa SMPN 218 Jakarta memahami penyalahgunaan narkoba, hal tersebut sangat penting guna masa depan bangsa yang lebih baik. Kepada para siswa diminta agar memulai dari diri sendiri dalam pergaulan agar tidak terjerumus pada kenakalan remaja yang dapat berakibat pada masa depan yang tidak baik. (Msd).

 

| Pameran Photography Lainnya

WhatsApp Image 2025-11-04 at 14.13
JUDICIAL REVIEW MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NASIONAL TERHADAP DUALISME PEMAHAMAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM NOTA KESEPAHAMAN DENGAN PIHAK ASING
Pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025, Fakultas Hukum Universitas Nasional melakukan judicial review...
Read More
WhatsApp Image 2025-11-04 at 14.13
PERJANJIAN 2 BAHASA
Perjanjian atau overeenkomst merupakan suatu peristiwa hukum di mana seseorang berjanji kepada...
Read More
WhatsApp Image 2025-09-25 at 01.18
WEBINAR SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP
Pada hari Jumat, 26 September 2025, pukul 14.00 WIB, telah diselenggarakan Webinar Sosialisasi Undang-Undang...
Read More