Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional Mengadakan Audiensi dan Kunjungan ke Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian
Audiensi dan kunjungan dilakukan oleh Mahasiswa peserta Matakuliah Hukum Hak Kekayaan Intelektual dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2024 tersebut diterima oleh pejabat pada Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian- Kementerian Pertanian yaitu Kepala Bagian umum : Indirawati sintya Dewi, S.S., M.A, Ketua Kelompok Substansi PVT : Nurdini Khadijah, SP, MP, Dr. Nina Agusti Widaningsih, SP, MP, Dr. Imam Patoni, SP, M.Si, Oloan Manalu, SH., sementara Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional yang turut mendampingi mahasiswa tersebut adalah Dr. (Cand) Erma Defiana Putriyanti, SH., MH., Devarita, SH., MH., Sp.N., dan C. Triayu Dewi, SH., MH., audiensi dan kunjungan tersebut diikuti oleh 60 mahasiswa.
Dr. (Cand) Erma Defiana Putriyanti, SH., MH., Perwakilan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional dalam sambutannya menyampaikan bahwa tunjuan dari audiensi dan kunjungan ke Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian adalah agar mahasiswa peserta matakuliah Hukum Hak Kekayaan Intelektual mengenal dan mengetahui secara langsung bagaimana praktek pendaftaran dan perlindungan varietas tanaman serta memberikan pemahaman kepada mahasiswa terkait Hak Kekayaan Intelektual terkait dengan Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia, untuk itu sebagai perwakilan Fakultas Hukum mengucapkan terima kasih telah diterima untuk melakukan audiensi dan kunjungan ini.
Sementara itu Nurdini Khadijah,SP., MP, sebagai Ketua Kelompok Substansi PVT dalam pemaparannya dengan tema “pengenalan perlindungan varietas tanaman” secara umum membahas tentang pentingnya perlindungan varietas tanaman di Indonesia, Sistem PVT di Indonesia, Status Hak PVT dan Pelanggaran Hak PVT. Lebih lanjut Nurdini mengungkapkan bahwa syarat variates tanaman yang dapat diberikan hak PVT adalah “Baru, Unit, Seragam dan Stabil”. Menurutnya tahapan proses permohonan dan pemberian hak PVT meliputi dokumen permohonan, penerimaan dokumen, verifikasi dokumen, berita resmi PVT selama 6 bulan, pemeriksaan substansif (Uji BUSS), Sidang Komisi PVT, Pemberian Sertifikat Hak atau penolakan permohonan hak PVT dan terakhir monitoring dan evaluasi kewajiban hak PVT. Nurdini dalam paparannya melanjutkan bahwa hak PVT dapat dialihkan melalui warisan, hibah, wasiat, perjanjian dalam bentuk akta notaris dan sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang co. putusan pengadilan. (Msd)