Lulusan Fakultas Hukum Harus Mampu Mengerti dan Memahami Cara Merancang Peraturan Perundang-undangan
Demikian disampaikan oleh Dr. Ricca Angrraeni, SH., MH., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila yang juga sebagai Staf Ahli Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia pada pelatihan hukum bagi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional yang bertemakan “Penyusunan Peraturan Perundang-undangan (Legal Drafting)”. Pelatihan hukum ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 6 Juli 2024 bertempat di Menara Universitas Nasional, Jalan Harsono RM, Pasar Minggu, Jakarta Selatan diikuti oleh 85 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional. Dalam materinya yang berjudul “Legislatif Drafting: Komprehensif Skill” Ricca Anggraeni kemudian mengemukakan bahwa legislatif drafting harus memenuhi asas formil dan asas materiil sebagaimana diatur dalam pasal 5 dan 6 Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Asas Formil itu meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan, sedangkan Asas Materiil meliputi pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Menurutnya disamping harus memenuhi asas formil dan asas materil dalam legislatif drafting juga harus memenuhi prinsip-prinsip Different word means different things, Every word has meaning, Secara idiil mentransformasikan staats fundamentalnorm (norma fundamental negara), dan bersumber dari staats grundgezets, Memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, Sesuai dengan materi muatan, Responsif, Harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lain, Komunikatif, Memperhatikan outline atau struktur; (memahami tujuan, memahami sasaran, mengetahui kendala dan permasalahan yang akan diselesaikan), Dipublikasikan.
Ricca Anggraeni melanjutkan bahwa untuk menyusun naskah akademik yang merupakan bagian dari rancangan undang-undang harus didukung oleh hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang. Kajian tersebut didukung dengan analisis yang menggunakan metode tertentu, antara lainmetode Regulatory Impact Analysis (RIA) dan metode Rule, Opportunity, Capacity, Communication, Interest, Process, and Ideology (ROCCIPI).
Ricca Anggraeni menyampaikan materinya bersama dengan 2 (dua) narasumber lainnya yaitu:
- Dr. Hamrin, SH., MH., M.Si. (Han)., memberikan materi dengan judul “Jenis dan Muatan Peraturan Perundang-Undangan”
- Ahmad Sobari SH., MH., Ph.D., memberikan materi dengan judul “Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan” (Msd)