Kamis tanggal 24 April 2025 mahasiswa dari Universitas Nasional melakukan kunjungan edukatif ke Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.
Kegiatan diawali dengan sambutan hangat dari perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada rombongan mahasiswa Universitas Nasional. Sambutan ini menciptakan suasana yang kondusif untuk proses pembelajaran. Perwakilan LPSK menyampaikan materi komprehensif mengenai berbagai aspek terkait lembaga, meliputi: Tugas dan fungsi LPSK dalam sistem peradilan pidana, Mekanisme dan prosedur pemberian perlindungan kepada saksi dan korban serta berbagai program dan inisiatif yang dijalankan LPSK untuk menjamin hak-hak saksi dan korban tindak pidana.
Sesi diskusi interaktif berlangsung dengan antusiasme tinggi dari para mahasiswa. Berbagai pertanyaan diajukan terkait kasus-kasus nyata dan tantangan yang dihadapi LPSK dalam menjalankan tugasnya. Melalui diskusi ini, mahasiswa memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai praktik perlindungan hukum di Indonesia dan pentingnya peran LPSK dalam mewujudkan keadilan. Sebagai bentuk apresiasi atas kesempatan dan pengetahuan yang telah diberikan, perwakilan Universitas Nasional menyerahkan cendera mata kepada pihak LPSK.
Kegiatan diakhiri dengan harapan bahwa kunjungan ini dapat memberikan pengalaman berharga bagi mahasiswa dalam memperdalam pemahaman mereka tentang hak asasi manusia dan proses penegakan hukum di Indonesia.