Kedudukan Peraturan Presiden Perlu Pembenahan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Jakarta (UNAS) – Fakultas Hukum Universitas Nasional (FH UNAS) menyelenggarakan Kuliah Umum Virtual dengan tema “Kedudukan dan Materi Muatan Peraturan Presiden Dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia” pada Sabtu (24/10). Kuliah umum yang menghadirkan pakar perundang-undangan ini berupaya menggali lebih dalam tentang kedudukan peraturan presiden dalam perundang-undangan.
Acara ini turut dihadiri Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional, Prof. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.H., Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional Dr. Mustakim, S.H., M.H., Dosen Fakultas Keamanan Nasional Universitas Pertahanan (UNHAN) Dr. Anang Puji Utama, S.H., M.Si. dan seluruh dosen serta mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Nasional.
“Tema mengenai peraturan presiden menarik untuk dikaji mengingat perannya dalam sistem pemerintahan,” ujar Prof. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.H. dalam sambutannya. Dalam paparannya, Dr. Anang Puji Utama, S.H., M.Si. menyampaikan bahwa Indonesia yang merupakan negara hukum menempatkan peraturan perundang-undangan sebagai instrumen sangat penting dalam mengatur segenap aspek kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan. Menurutnya, secara teoritik peraturan perundang-undangan juga memiliki fungsi memberikan legitimasi dan legalitas bagi setiap tindakan pemerintah.
“Untuk mewujudkan tata kelola perundang-undangan yang baik, sistem perundang-undangan telah mengatur jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Dalam sistem hukum Indonesia, hal tersebut diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011,” katanya.
Dr. Anang menjelaskan lebih spesifik masing-masing jenis peraturan perundang-undangan terkait dengan peraturan presiden. “Kaitannya dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD NRI 1945 dimana Presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan. Manifestasi kedudukan tersebut, Presiden memiliki kekuasaan mengatur yaitu membentuk peraturan pemerintah dan peraturan presiden,” ujar Dr. Anang.
Dr. Anang juga menjelaskan kronologi pengaturan peraturan presiden dalam tata urutan peraturan perundang-undangan dimulai dari Tap MPR XX/MPRS/1966, Tap MPR III/MPR/2000, UU No. 10 Tahun 2004 dan UU No. 12 Tahun 2011. Terdapat perubahan nomenklatur dari dua Tap MPR dengan kedua undang-undang tersebut dimana Tap MPR menggunakan nomenklatur keputusan presiden sedangkan sejak berlakunya UU No. 10 Tahun 2004 menggunakan nomenklatur peraturan presiden.
“Sistem penyelenggaraan peraturan perundang-undangan menempatkan peraturan presiden sebagai instrumen yang banyak mengatur fungsi pemerintahan. Hal itu, Merujuk pada penelitian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), jumlah peraturan presiden selama periode 2014 sampai dengan Oktober 2018 sebanyak 765. Jumlah ini menunjukkan pentingnya kedudukan peraturan presiden dalam tata kelola pemerintah,” jelas Dr. Anang yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Hukum di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Namun, Dr. Anang menyebut dalam praktik perundang-undangan terdapat kerancuan materi muatan antara peraturan pemerintah dengan peraturan presiden yang merupakan delegasian. Seperti adanya kerancuan pengaturan materi muatan antara peraturan pemerintah dengan peraturan presiden. Hal ini diakibatkan tidak adanya parameter yang jelas untuk membedakan materi muatan antara kedua peraturan yang dibentuk oleh presiden tersebut.
Ketiadaan pengaturan materi muatan tersebut, kata Dr. Anang, menimbulkan persoalan dalam praktik perundang-undangan antara lain dalam penentuan materi muatan yang harus diatur oleh peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Selain itu, terkait dengan efektifitas pembentukannya mengingat peraturan pemerintah dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan presiden sehingga akan terdapat dua kali proses pembentukan peraturan oleh presiden.
Untuk mewujudkan tertib perundang-undangan, Dr. Anang mengusulkan untuk mengatur masing-masing materi muatan kedua jenis peraturan tersebut. Dengan mengatur peraturan pemerintah yang lebih teknis terhadap seluruh aspek yang didelegasikan oleh Undang-Undang serta berimplikasi kepada masyarakat umum. Sedangkan, peraturan presiden mempunyai cakupan materi muatan yang bersifat internal dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan, seperti misalnya mengatur tentang kelembagaan pemerintahan dan keuangan negara.
“Terkait dengan kedudukan peraturan presiden dalam tata urutan peraturan perundang-undangan harus adanya perubahan posisi peraturan presiden yang saat ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 dengan mempertimbangkan kewenangan pembentukannya yang ada di presiden dan memiliki kewenangan delegasi dari undang-undang serta kedudukan peraturan presiden disejajarkan dengan peraturan pemerintah,” ucapnya Dr. Anang. (*DMS)