Indonesia Merupakan Negara Maritim dan Negara Kepulauan Terbesar Kelima di Dunia
Demikian disampaikan oleh Laksda TNI Dr. Dwi Sulaksono, S.H., M.Tr(Han). Senior Special Staff to The Chief of Staff of The Indonesian Navy dalam kuliah umum yang diselenggarakan secara daring oleh Fakultas Hukum Universitas Nasional pada hari Senin, 5 Agustus 2024. Lebih lanjut dikemukakan oleh Dwi Sulaksono Indonesia memiliki 17.508 pulau, dengan panjang garis pantai 81.000 km, luas laut sekitar 3.1 juta km persegi yang dihuni lebih dari 360 suku bangsa. Menurutnya wilayah laut Indonesia memiliki posisi dan nilai strategis dari berbagai aspek kehidupan yang mencakup politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan yang merupakan modal dasar pembangunan nasional menjadi tanggung jawab penuh Pemerintah dan Warga Negara Indonesia untuk melindungi kekayaannya terutama pertahanan lautnya secara utuh dan aman. Sebagai Negara kepulauan, Indonesia memiliki wilayah laut terbuka dan keberadaan Alur Laut Kepulauau Indonesia (ALKI) yang menimbulkan kerawanan-kerawanan terhadap berbagai kemungkinan ancaman maritim. Berbagai tantangan keamanan laut saat ini tidak lagi terbatas pada tantangan trasidisional, namun juga meluas kepada tantangan non-tradisional, termasuk ancaman yang disebabkan oleh perubahan iklim dan perkembangan teknologi yang ditakutkan dapat memfasilitasi kriminalitas berbasis maritim (maritime cyber risk).
Kuliah Umum yang diikuti oleh 111 peserta dan dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, SH., MS., Wakil Dekan Dr. Mustakim, SH., MH., beserta pimpinan fakultas lainnya, dosen, mahasiswa dan peserta dari luar kampus universitas nasional yang terdiri dari akademisi, pengamat hukum dan lainnya. Dekan dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Laksda TNI Dr. Dwi Sulaksono, S.H., M.Tr(Han)., yang telah meluangkan waktu dan bersedia untuk berbagi ilmu bagi sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Nasional. Lebih lanjut Basuki Rekso Wibowo mengemukakan tujuan Fakultas Hukum sengaja memilih topik ini yaitu “Pengamanan Wilayah Laut Nusantara Untuk Mempertahankan Keutuhan NKRI” tidak lain karena melihat realitas geografis dan geopolitis NKRI yang terbentang luas dari sabang sampai merauke, dari miangas sampai rote, dan perbatasan laut yang demikian panjang pantainya dan berbatasan dengan banyak negara tetangga. Lebih lanjut dikemukakan ini adalah berkah dari Allah SWT tetapi juga terdapat kerentanan ancaman dan tantangan tersendiri dan bagaimana mengamankan kedaulatan negara dari ancaman negara lain.
Kuliah umum yang dimoderatori oleh Masidin, SH., MH., tersebut lebih lanjut Dwi Sulaksono mengemukakan selama 20 tahun terakhir tantangan keamanan laut terdiri dari berbagai macam kejahatan transnasional yang dilakukan di perairan, seperti sindikat penyelendupan manusia hingga sindikat kejahatan narkoba internasional, Kemudian dikemukakan dengan memahami bentuk dan sumber ancaman keamanan laut serta tingkat kewaspadaan dan kemampuan sistem keamanan laut nasional saat ini maka menjadi penting untuk menyusun rencana penguatan sistem keamanan laut nasional sehingga mampu mengawal target-target pembangunan, khususnya dalam sektor kelautan.
Dwi Sulaksono melanjutkan berkaitan dengan tantangan keamanan laut tersebut, TNI AL sesuai Pasal 9 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia memiliki peran dan tugas melaksanakan tugas TNI matra laut bidang pertahanan, menegakan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi, melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut, melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah, dan melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut. (Msd)