Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, FH UNAS Adakan Webinar Bahas Filosofi Adat
Jakarta (UNAS) – Tri Dharma Perguruan Tinggi merupakan salah satu tujuan yang harus dicapai dan dilakukan oleh setiap perguruan tinggi di Indonesia, Tri Dharma perguruan tinggi memiliki tiga pilar dasar pola pikir dan menjadi kewajiban bagi Dosen dan Mahasiswa sebagai kaum intelektual. Adapun Tri Dharma Perguruan tinggi itu sendiri meliputi : Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Fakultas Hukum Universitas Nasional bersama dengan Minangmerantau.com menggelar Webinar sebagai bentuk pengabdian masyarakat pada kamis (25/3).
Pada Webinar yang bertajuk “Pemahaman Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah Sebagai Filosofi Hidup Masyarakat Mingakabau dalam era 4.0” mengundang beberapa narasumber seperti; Prof. Dr.. Ir. Raudha Thaib, M.P Pakar Kajian Adat Minangkabau, Dr. Afnaini, S.H., M.Si Dosen Fakultas Hukum UNAS dan Albert Tanjung, S.H, M.Kn.,C.L.A Dosen Fakultas Hukum UNAS dan di buka oleh Dekan Fakultas Hukum UNAS Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S bersama dengan Ketua Umum Komunitas Minangkabau Endro Saputro., S.E.
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum UNAS Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.Smenyampaikan bahwa webinar ini adalah sangat relevan dibahas di tengah arus zaman sekarang. “dari sabang sampai Merauke kita merupakan satu kesatuan, pada webinar kali ini topik yang diangkat sangat relevan dibahas di tengah arus zaman sekarang, ini merupakan satu kearifan lokal pada masyarakat minang yang patut kita lestarikan”, paparnya.
Sementara itu, pakar kajian adat Minangkabau Prof. Dr.. Ir. Raudha Thaib, M.P menjelaskan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah memiliki tiga pilar penting. “Kita mencoba melihat filosofi orang Minangkabau, Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah ini memiliki tiga pilar penting yaitu adat adalah segala bentuk sistem yang mengatur perilaku tatanan kehidupan yang dicita-citakan atau yang ingin dicapai oleh seluruh masyarakat minangkabau, yang kedua Syarak, adalah subtansi ajaran islam termasuk hukum-hukumnya merupakan dasar atau tempat berpijaknya adat mingakabau dan ketiga kitabullah adalah Alquranul karim itu harus kita tegaskan,” jelasnya.
Raudha menambahkan, “filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” merupakan landasan dari sistem nilai yang menjadikan Islam sebagai sumber utama dalam tata dan pola perilaku serta melembaga dalam masyarakat Minangkabau. “Antara adat dan syarak sudah menyatu menjadi sebuah rel/monorel yang menjadi pedoman atau filosofi orang minangkabau dalam kehidupannya. Jadi, kita tidak bisa lagi memisahkan antara nilai-nilai adat dan nilai agama karena sudah menjadi satu. Oleh karena itu harus diterapkan oleh orang Minangkabau yang artinya segala kegiatan harus berdasarkan ajaran hukum Islam,” tambahnya.
Webinar tersebut juga di dukung oleh dkhairatTV. (*TIN)