Hubungan Antara eksekutif dan Legislatif di Korea Selatan Terkadang Mengalami Dinamika
Demikian disampaikan oleh Prof. Jeong Kuk Won, Ph.D., dari Law College of Daegu University Korea Selatan dalam acara Talk Show berjudul Checks and Balances in South Korea, Constitutional Question, and Endangered Species Protection Law yang dilaksanakan oleh Program Studi Magister Hukum dan Program Studi Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Nasional di Kampus Universitas Nsional pada hari Jum’at, 19 Juli 2024. Acara Talk Show yang dimoderatori oleh Ahmad Sobari, SH., MH., Ph.D., tersebut dengan menampilkan narasumber dari beberapa perguruan tinggi di Korea yaitu Prof. Byun Hae Choel, Ph.D., dari Law School of Hankuk University, Prof. Kim Dai Whan, Ph.D., dari Law School of Seoul University dan Prof. Dr. Wan Sik Hong dari School Law of Konkuk.
Lebih lanjut Jeong Kuk Won mengatakan bahwa pada prinsipnya sietem pemerintahan di Korea Selatan dan Indonesia itu sama, namun di Korea Selatan yang menganut pemisahan kekuasaan sebagaimana teori dari Montesque yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif terkadang terjadi bahwa hubungan antara eksekutif dan legislatif mengalami pasang surut, dimana suatu saat oposisi di parlemen lebih kuat ketimbang eksekutif, akibatnya banyak rancangan undang-undang yang diajukan oleh pemerintah pada akhirnya ditolak dan tidak dibahas.
Sementara Prof. Kim Dai Whan, Ph.D., ahli hukum bidang hewan mengatakan bahwa di Korea Selatan telah mengesahkan undang-undang yang melarang pengembangbiakan, penyembelihan, dan penjualan anjing untuk diambil dagingnya. (Msd)