Himpunan Mahasiswa Hukum dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional Memberikan Pemahaman Hukum kepada Siswa SMK PGRI 37 Jakarta
Kegiatan pemberian pemahaman hukum tersebut dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2023 dengan tema “Peran Hukum Dalam Mengatasi Permasalahan Remaja Di Era Digitalisasi” di SMK PGRI 37 Jakarta. Kegiatan yang dilaksanakan oleh HIMAKUM (Himpunan Mahasiswa Hukum) bekerjasama dengan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional ini mengangkat beberapa materi hukum yang dikhususkan bagi para siswa SMK PGRI 37 Jakarta sebagai generasi muda di era digitalisasi ini. Ketua HIMAKUM dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Sekolah dan jajarannya yang telah memberikan kesempatan kepada HIMAKUM Fakultas Hukum Universitas Nasional untuk berbagi pengetahuan hukum kepada adik-adik kami berkaitan dengan permasalahan remaja di era digitalisasi. Sementara Dr. Mustakim, SH., MH., selaku Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional juga mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan SMK PGRI 37 Jakarta yang telah memberikan kesempatan kepada Fakultas Hukum Universitas Nasional untuk berbagi pengetahuan hukum kepada para siswa SMK PGRI 37 Jakarta, karena di era digitalisasi ini banyak sekali permasalahan hukum berkaitan dengan penggunaan media sosial dan media digital lainnya yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum. Kami dari Fakultas Hukum Universitas Nasional ingin berbagi ilmu pengetahuan hukum agar dapat menjadi bekal bagi siswa-siswa SMK PGRI 37 Jakarta agar dapat terhindar dari permasalahan hukum di era digitalisasi ini.
Sementara Kepala Sekolah SMK PGRI 37 Jakarta mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada HIMAKUM Fakultas Hukum Universitas Nasional dan Fakultas Hukum Universitas Nasional yang telah bersedia berbagi ilmunya berkaitan dengan bagaimana peran Hukum Dalam Mengatasi Permasalahan Remaja Di Era Digitalisasi, karena di era digitalisasi ini sangat rentan sekali bagi para remaja khususnya siswa-siswa SMK PGRI 37 Jakarta ini karena siswa-siswa sama sekali belum memahami hukum sehingga dalam penggunaan gezet dapat berpotensi menimbulkan permasalahan hukum. Oleh karena itu tepat sekali apa yang dilakukan oleh para Mahasiswa dari HIMAKUM Fakultas Hukum Universitas Nasional dan Bapak/Ibu Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional yang berkenan memberikan pemahaman pengetahuan hukum bagi siswa-siswa kami ini.
Dalam kesempatan tersebut Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional yang bertindak sebagai nara sumber, yaitu:
1. Dr. Ummu Samalah, S.Ag., S.H., MA. (Dosen/Akademisi Fakultas Hukum Universitas Nasional) dengan materi Pernikahan Dini;
2. Dr. Mustakim, S.H., M.H., CMC. (Dosen/Akademisi Fakultas Hukum Universitas Nasional) dengan materi Melek Hukum Bermedia Sosial dan UU ITE.
Kemudian dari HIMAKUM Fakultas Hukum Universitas Nasional yang bertindak sebagai nara sumber, yaitu:
1. Rheynald Rizky Parlaungan (Pengurus Himakum/Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional) dengan materi Stop Bullying di Sekolah;
2. Larashati Yuda Lestari (Pengurus Himakum/Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Nasional) dengan materi Pelecehan Seksual di Sekolah;
3. Gilang Lintar Qaliabo (Pengurus Himakum/Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional) dengan materi Generasi Emas Tanpa Narkoba;
4. Arif Fandi Darmawan (Pengurus Himakum/Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional) dengan materi Stop Aksi Tawuran Antar Pelajar;
Kegiatan diakhiri dengan pemberian piagam dan cindera mata kepada pihak sekolah dan juga para narasumber. (Msd).