Jakarta – Fakultas Hukum Universitas Nasional (FH UNAS) berkolaborasi dengan Yayasan Masyarakat Peduli Keselamatan dan Korban Kecelakaan Transportasi (Yayasan MAPEKKA) menyelenggarakan Seminar Nasional Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas pada Jumat (19/12/2025). Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Universitas Nasional, Blok A Lantai 4 ini diikuti oleh sivitas akademika serta peserta dari berbagai kalangan.
Seminar nasional tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran dan membangun budaya tertib berlalu lintas, khususnya di kalangan pelajar dan mahasiswa. Upaya edukatif ini dinilai strategis mengingat tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia yang sebagian besar melibatkan usia produktif.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama antara FH UNAS dan Yayasan MAPEKKA sebagai bentuk komitmen bersama dalam penguatan edukasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang keselamatan transportasi serta perlindungan hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Ketua Yayasan MAPEKKA, Dr. Haryo Pamungkas, S.E., S.H., M.H., M.Kn., menegaskan bahwa Yayasan MAPEKKA hadir sebagai respons atas tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang berdampak luas, tidak hanya pada keselamatan individu, tetapi juga pada aspek sosial dan demografi nasional. Ia menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan untuk membangun kesadaran kolektif bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UNAS, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S., menyampaikan bahwa persoalan keselamatan berlalu lintas tidak dapat dilepaskan dari peran sistem hukum. Menurutnya, keselamatan di jalan raya menuntut keterpaduan antara kelayakan kendaraan, perilaku pengendara yang patuh hukum, serta penerapan aturan dan sanksi yang tegas. Edukasi hukum dinilai penting untuk memperkuat budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.
Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber yang membahas keselamatan berlalu lintas dari berbagai perspektif. AKBP Prima Agung Pambudi dari Korlantas Polri menekankan pentingnya perubahan perilaku pengguna jalan melalui pendekatan socio engineering dan edukasi. Ia menjelaskan bahwa penegakan hukum perlu diiringi dengan rekayasa sosial dan pendidikan lalu lintas yang berkelanjutan agar kepatuhan masyarakat tidak hanya bersifat sementara, melainkan menjadi budaya.
Dari sisi akademik hukum, Dr. Drs. Tb. Mochamad Ali Asgar, S.H., M.H., M.Si., M.M. Ketua Prodi Magister Hukum UNAS, mengulas efektivitas penerapan sanksi pidana ringan dalam pelanggaran lalu lintas. Menurutnya, sanksi yang proporsional dan konsisten dapat memberikan efek jera sekaligus mendidik masyarakat, asalkan didukung oleh pemahaman hukum yang memadai dan penegakan yang adil.
Pahala Hendra Hasian dari Jasa Raharja Kantor Wilayah DKI Jakarta memaparkan pentingnya pencegahan risiko kecelakaan di kalangan pelajar dan mahasiswa. Ia menyoroti perlunya edukasi keselamatan sejak dini, mengingat kelompok usia muda merupakan salah satu kelompok paling rentan terlibat kecelakaan lalu lintas. Edukasi tersebut, menurutnya, harus mencakup aspek keselamatan berkendara, kesadaran risiko, serta perlindungan bagi korban kecelakaan.
Sementara itu, Prof. Dr. A.F. Sigit Rochadi, M.Si., dari FISIP Universitas Nasional, memberikan perspektif sosiologis terkait pembangunan budaya keselamatan berlalu lintas. Ia menekankan bahwa perilaku berlalu lintas merupakan refleksi dari budaya sosial masyarakat. Oleh karena itu, upaya membangun keselamatan di jalan raya harus dilakukan secara sistematis melalui pendidikan, keteladanan, serta pembiasaan nilai-nilai keselamatan dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui seminar nasional dan kerja sama ini, FH UNAS dan Yayasan MAPEKKA berharap dapat memperkuat sinergi antara akademisi, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong terciptanya sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkeadilan, sekaligus menumbuhkan budaya keselamatan berlalu lintas yang berkelanjutan di masyarakat. FB


