Fakultas Hukum Universitas Nasional Mengadakan MoU dengan Desa Rowokele, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah
MoU tersebut ditandatangani oleh Dr. Mustakim, SH., MH., CMC., CCD., selaku Wakil Dekan mewakili Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional dan Bapak CIP Hariyanto selaku Kepala Desa Rowokele, Kecamatan Rowokele Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah pada hari Kamis, 12 Desember 2024 di Balai Desa Rowokele. Hadir dalam penandatanganan MoU tersebut dari Fakultas Hukum Universitas Nasional Dr. Drs. Tb. M. Ali Asgar, SH., MH., MM., M.Si., selaku Ketua Program Studi Magister Hukum/Ketua Pusaf Bantuan Hukum Universitas Nasional, Masidin, SH., MH., selaku Ketua Program Studi S1 Hukum, Cucuk Endratno, SH., MH., selaku Sekretaris Program Studi S1 Hukum, dan para Dosen diantaranya Ahmad Sobari, SH., MH., Ph.D., Zulfikar Fahlevi, SH., MH., Yogi Karnadi, SH., MH., sementara dari Desa Rowokele turut mendampingi Sekretaris Desa Adiyah, Ketua BPD, Kasi Ketentraman Ketertiban Kecamatan Rowokele Novianto, SM., dan pejabat Desa lainnya.
Dr. Mustakim, SH., MH., CMC., CCD., dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Rowokele dan jajarannya yang telah bersedia untuk mengadakan kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Nasional, sebagai lembaga pendidikan menurut Mustakim Fakultas Hukum Universitas Nasional mempunyai tugas untuk melaksanakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Kerjasama ini diharapkan kedepannya dapat membantu masyarakat Desa Rowokele dalam mengetahui dan memahami bidang hukum melalui berbagai kegiatan sosialisasi, pendidikan dan pelatihan terkait dengan problematika hukum yang terjadi dalam kehidupan masyarakat melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang dilaksanakan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional. Kepala Desa dapat menghubungi Fakultas Hukum Universitas Nasional bila memerlukan kegiatan sosialisasi, pendidikan dan pelatigan terkait bidang hukum.
Sementara Kepala Desa Rowokele CIP Haryanto mengucapkan terima kasih kepada Fakultas Hukum Universitas Nasional, khususnya kepada para Dosen yang telah bersedia hadir di Balaidesa Rowokele dalam rangka Penandatanganan MoU sekaligus penyulkuhan hukum kepada Masyarakat di Desa Rowokele, dan berharap di masa yang akan datang kerjasama ini dapat dilaksanakan dengan baik, khususnya penyuluhan-penyuluhan hukum kepada masyarakat secara berkala agar masyarakat memahami bagaimana memecahkan berbagai problem dalam kehidupan masyarakat.
Sementara Kasi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Rowokele Novianto, SM., mewakili Camat Rowokele Bapak Ketut Waluyo, AP., memohon maaf atas ketidakhadirannya dan menyambut baik kerjasama bidang hukum ini, semoga dari Fakultas Hukum Universitas Nasional dapat memberikan penyuluhan hukum secara kontinu.
Acara penandatanganan MoU yang dipandu oleh Adiyah selaku Sekretaris Desa ini selesai pada pukul 10.00 wib dan dilanjutkan dengan acara penyuluhan hukum oleh Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional (Msd).