Dosen Fakultas Hukum dan Pusat Bantuan Hukum Universitas Nasional Mengadakan Penyuluhan dan Konsultasi Hukum di Desa Rowokele, Kecamatan Rowokele, kabupaten Kebumen
Penyuluhan dan Konsultasi Hukum oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional tersebut dilaksanakan dalam rangka Pengabdian kepada Masyarakat yang diadakan di Baledesa Desa Rowokele, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah pada hari Kamis, 12 Desember 2024. Hadir dalam acara tersebut Muspides Desa Rowokele yaitu Kepala Desa Rowokele CIP Haryanto, Sekretaris Desa Adiyah, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Rowokele, Bhabinkantibmas Desa Rowokele, Kepala Seksi Ketrentaman dan Ketertiban Kecamayan Rowokele Novianto, SM., sementara dari Fakultas Hukum dan Pusat Bantuan Hukum Universitas Nasional hadir Dr. Mustakim, SH., MH., CCD., CMC., Ketua Pusat Bantuan Hukum Universitas Nasional yang juga Ketua Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Dr. Drs. Tb. M. Ali Asgar, SH., MH., MM., M.Si., Ketua Program Studi Sarjana Hukum Masidin, SH., MH., Sekretaris Program Studi Sarjana Hukum Cucuk Endratno, SG., MH., Sekretaris Jenderal Pusat Bantuan Hukum Universitas Nasional Zulfikar Fahlevi, SH., MH., dan beberapa Dosen dan Advokat seperti Ahmad Sobari, SH., MH., Ph.D., dan Yogi Karnadi, SH., MH.
Acara Penyuluhan dan Konsultasi Hukum oleh Dosen Fakultas Hukum dan Pusat Bantuan Hukum Universitas Nasional diikuti oleh kurang lebih 60 orang masyarakat Desa Rowokele yang terdiri dari unsur-unsur Badan Permusyawaratan Desa, Ketua RT/RW, Ketua/pengurus LPMD, Ketua/pengurus PKK, Ketua/pengurus Karang Taruna, Ketua/pengurus Kadarkum, Ketua/pengurus KPAD, Ketua/pengurus FAD dan Tokoh Masyarakat.
CIP Haryanto selaku Kepala Desa Rowokele dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Fakultas Hukum dan Pusat Bantuan Hukum Universitas Nasional yang telah bersedia memberika penyuluhan dan konsultasi hukum kepada masyarakat Desa Rowokele, ini adalah ilmu yang sangat berharga dan bermanfaat bagi masyarakat Desa Rowokele berkaitan dengan materi hukum karena dalam kehidupan masyarakat tidak terlepas dari hukum, masyarakat Desa Rowokele masih banyak yang awam dan tidak paham tentang hukum sehingga dimungkinkan dalam tingkah lakunya sehari-hari dapat melanggar hukum. Oleh karena itu diharapkan kepada Masyarakat Desa Rowokele agar memanfaatkan acara ini untuk menggali dan sekaligus menanyakan hal-hal apa yang sekiranya perlu ditanyakan kepada narasumber.
Pimpinan Fakultas Hukum Universitas Nasional yang diwakili oleh Wakil Dekan Dr. Mustakim, SH., Mh., CCD., CMC., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Tridharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, hari ini kegiatan penyuluhan hukum sebagai bagian dari tridharma perguruan tinggi dilaksanakan di Desa Rowokele, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen. Isnya Allah nanti beberapa Dosen akan memberikan materi terkait dengan berbagai isu hukum yang dialami dan terjadi dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu atas nama Pimpinan Fakultas Hukum Universitas Nasional mengucapkan terima kasih atas penerimaan dan sambutan Kepala Desa dan perangkatnya serta masyarakat yang hadir dalam acara penyuluhan hukum ini.
Sementara Ketua Pusat Bantuan Hukum Universitas Nasional Dr. Drs. Tb. M. Ali Asgar, SH., MH., MM., M.Si., dalam sambutannya mengemukakan bahwa disamping penyuluhan hukum juga diadakan konsultasi hukum bagi anggota masyarakat yang memerlukan. Oleh karena itu dipersilahkan kepada anggota masyarakat yang hadir dapat melakukan konsultasi hukum terkait permasalahan hukum yang dihadapinya. Konsultasi Hukum ini adalah salah satu bagian dari tugas Pusat Bantuan Hukum Universitas Nasional disamping pendampingan hukum, jika masyarakat Desa Rowokele memerlukan bantuan hukum dipersilahkan untuk berkonsultasi dengan Pusat Bantuan Hukum Universitas Nasional atau melalui Lembaga Bantuan Hukum setempat karena hal tersebut diberikan secara cuma-cuma dan tidak dipungut biaya.
Kepala Seksi Ketrentaman dan Ketertiban Kecamayan Rowokele Novianto, SM., dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Dosen Fakultas Hukum dan Pusat Bantuan Hukum Universitas Nasional yang telah bersedia berbagi ilmu. Hukum ini sangat diperlukan oleh masyarakat agar hubungan masyarakat ini menjadi harmonis. Kami sangat berterima kasih dengan adanya penyuluhan dan konsultasi hukum ini karena dengan kegiatan ini masyarakat menjadi lebih paham terkait aturan-aturan yang berlaku dan sanksi yang akan diberikan apabila tidak mematuhi aturan-aturan yang berlaku, sehingga hal ini akan berpengaruh pada ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.
Bertindak sebagai narasumber dalam penyuluhan hukum ini adalah Masidin, SH., MH., Dr. Mustakim, SH., MH., CCD., CMC., Ahmad Sobari, SH., MH., Ph.D., dan Zulfikar Fahlevi, SH., MH., dengan materi penyuluhan sebagai berikut:
- Masidin, SH., MH., menyampaikan materi penyuluhan tentang Problematika Perkawinan dan Kewarisan dalam kehidupan Masyarakat;
- Dr. Mustakim, SH., MH., CCD., CMC., menyampaikan materi penyuluhan tentang Dampak Hukum Penggunaan Media Sosial
- Ahmad Sobari., SG., MH., Ph.D., menyampaikan materi penyuluhan tentang Kenakalan Remaja, Narkoba dan Dampak Hukumnya
- Zulfikar Fahlevi, SH., MH., menyampaikan materi penyuluhan tentang Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma
Disamping penyuluhan hukum juga disediakan konsultasi hukum oleh Pusat Bantuan Hukum Universitas Nasional yang dipandu oleh Adv Yogi Karnadi, SG., MH., dan Adv. Ngadiran, SH. serta dibantu oleh Sekretariat Pusat Bantuan Hukum Universitas Nasional Restiadi. (Msd).