JAKARTA, HUMAS MKRI – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Nasional Basuki Rekso Wibowo menjelaskan pembuatan perjanjian-perjanjian hanya menggunakan Bahasa Asing (Bahasa Inggris) saja, tanpa dibuat dalam bentuk dwibahasa, atau tanpa disertai dengan terjemahan resminya tidak dapat dibiarkan. Keadaan ini terjadi akibat berlakunya Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU BBLNLK) yang tidak memuat ancaman sanksinya apabila terjadi pelanggaran. Ia menilai keadaan demikian itu tidak dapat dibiarkan secara terus-menerus, karena merendahkan kedaulatan Bahasa Indonesia serta berpotensi merugikan hak-hak subjek hukum Indonesia ketika mengadakan perjanjian dengan subjek hukum asing.

Basuki hadir sebagai Ahli Pemohon Permohonan Nomor 188/PUU-XXIII/2025 yang uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU BBLNLK), pada Selasa (13/1/2026). Sidang lanjutan ini digelar untuk dua permohonan sekaligus, yakni Permohonan Nomor 173/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Feri Kurniawan (Pemohon I) dan Fatchurozak (Pemohon II) serta Permohonan Nomor 188/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Alfin Ridhano yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 31 ayat (1) UU BBLNLK dan Pasal 1320 Butir 4 KUHPer.
Lebih lanjut, Basuki mengatakan rumusan frasa “wajib digunakan” dalam ketentuan Pasal 31 UU 24/2009 dan Pasal 4 ayat (1) Perpres 63/2019 merupakan ketentuan dibuat secara tertulis, memiliki rumusan yang cukup jelas, dan tidak multitafsir. Oleh karenanya harus ditafsirkan secara ketat untuk menjaga kepastian hukum. Sederhananya, ketentuan yang terdapat pada Pasal 31 UU 24/2009 dan Pasal 4 ayat (1) Perpres 63/2019 bersifat imperatif atau bersifat memaksa, sehingga wajib dipatuhi oleh siapapun tanpa terkecuali. Termasuk dalam pembuatan perjanjian perjanjian, baik dalam perjanjian yang bersifat privat maupun perjanjian yang bersifat publik. Bahkan Bahasa Indonesia menjadi bahasa kerja ke-10 di Sidang Umum UNESCO sejak adopsi Resolusi 42 C/28 pada November 2023 dan pertama kali digunakan secara resmi dalam pidato di Sidang Umum ke-43 di Samarkand, Uzbekistan pada November 2025.
Dikatakan bahwa apabila dalam sesuatu peristiwa atau perbuatan hukum terkait dengan pembuat perjanjian perjanjian, yang terbukti melanggar kewajiban menggunakan Bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009, maka akan dijatuhi sanksi. Bahwa Bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi negara, sekaligus sebagai simbol kedaulatan Negara Republik Indonesia.
“Namun demikian, nampaknya pembentuk undang-undang telah lalai dan tidak cermat dalam perumusannya, sehingga tidak mencantumkan adanya ancaman sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 tersebut. Tanpa dicantumkannya ancaman sanksi terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 yang bersifat imperatif, sehingga telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang terjadi pelanggaran,” terang Basuki.

Bersifat Opsional
Kemudian Indra Listyo yang telah berprofesi sebagai penerjemah tersumpah memberikan Keterangan Saksi yang juga dihadirkan Pemohon Permohonan Nomor 188/PUU-XXIII/2025. Diceritakan bahwa sejak UU 24/2009 diundangkan pada 2022, sebagian besar klien, baik domestik maupun internasional yang memintanya menerjemahkan perjanjian dari bahasa asing ke Bahasa Indonesia memiliki pemahaman yang sama atas kewajiban tersebut.
Pada masa itu, sambung Indra, kesadaran klien untuk menerjemahkan dokumen perjanjian asing ke dalam Bahasa Indonesia sangat tinggi. Hal ini dikarenakan adanya pemahaman akan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 dan adanya sejumlah putusan pengadilan yang memutuskan suatu perjanjian dengan pihak Indonesia yang hanya dibuat dalam bahasa asing adalah batal demi hukum (tidak sah).
“Seiring berjalannya waktu, saya mulai mengamati dan mendapati adanya perubahan persepsi klien atas pemaknaan kewajiban Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 menjadi bersifat opsional sekitar 2023. Berdasarkan yang saya ketahui serta dengar dari rekan-rekan seprofesi penerjemah maupun profesi lain yang terkait, perubahan persepsi di kalangan klien berkaitan dengan terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023. Saya dan banyak rekan penerjemah lainnya mengalami sejak sekitar 2023 sampai dengan saat ini, permintaan penerjemahan perjanjian mengalami penurunan yang sangat signifikan. Tren penurunan ini secara bertahap mengakibatkan kerugian ekonomi yang signifikan terhadap prospek saya sebagai penerjemah tersumpah dan bersertifikat maupun bagi rekan-rekan penerjemah lain,” jelas In
Sebelumnya, Perkara Nomor 173/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh seorang calon advokat, Pemohon I dipersiapkan untuk menjalankan fungsi-fungsi advokat secara profesional, yang mencakup pekerjaan untuk menyusun dan/atau menelaah dokumen-dokumen hukum, seperti perjanjian dan nota kesepahaman. Namun keberadaan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional Pemohon dalam menyusun nota kesepahaman dan/atau perjanjian bagi klien yang merupakan subjek hukum Indonesia. Pemohon I menilai akan dibayangi risiko hukum berupa keabsahan suatu perjanjian apabila nota kesepahaman dan/atau perjanjian hanya menggunakan bahasa asing.
Sementara itu, Pemohon II yang berprofesi sebagai penerjemah tersumpah (sworn translator) bertugas memberikan jaminan formal dan sertifikasi berupa dokumen termasuk perjanjian dan nota kesepahaman yang berbahasa asing memiliki kesetaraan makna dan kekuatan hukum yang sama dengan versi terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, ataupun sebaliknya. Menurut Pemohon II, adanya ketidakjelasan sanksi atas pelanggaran atas kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam pembuatan nota kesepahaman dan perjanjian yang melibatkan subjek hukum Indonesia, sebagaimana tertera dalam Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009, berakibat munculnya penafsiran bahwa nota kesepahaman dan perjanjian berbahasa asing tanpa versi Bahasa Indonesia tetap sah. Oleh karenanya, secara aktual berakibat pada menurunnya permintaan atas jasa penerjemahan nota kesepahaman maupun perjanjian. Hal ini sejatinya merupakan salah satu sumber utama penghasilan Pemohon II, sehingga hal ini nyata telah menggerus sumber pendapatan utamanya.
Sedangkan Perkara Nomor 188/PUU-XXIII/2025, para Pemohon mendalilkan Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa dan Pasal 1320 Butir 4 KUHPer. Pemohon mengalami hambatan dalam menjalankan program kerja konsultasi hukum tata negara dan kebijakan publik, karena tidak dapat memberikan nasihat hukum yang pasti mengenai akibat hukum penggunaan bahasa asing dalam perjanjian yang dibuat oleh subjek hukum Indonesia. Sehingga Pemohon I tidak dapat memenuhi visinya sebagai lembaga penelitian dan konsultasi yang menyediakan informasi dan analisis yang objektif dan akurat. Hal ini terjadi karena ketidakpastian hukum menghalangi penyediaan informasi yang akurat terkait akibat hukum penggunaan bahasa asing dalam perjanjian yang dibuat oleh subjek hukum Indonesia. Sementara bagi Pemohon II berlakunya pasal-pasal tersebut berdampak pada penurunan permintaan jasa penerjemahan. Sebagai penyedia jasa bahasa, Pemohon II mengalami ketidakpastian hukum dan tidak memperoleh pekerjaan yang layak dan memajukan diri. (*)

