Mahkamah Agung melalui Putusan Hak Uji Materil Nomor 22 P/Hum/2018 memberikan tafsir hukum resmi mengenai Paralegal. Bahwa, fungsi Paralegal adalah membantu advokat. Dr. (C). Drs. Tb. M. Ali Asgar, S.H.,MH.,MSI Tak ada gegap-gempita terkait putusan ini. Biasa-biasa saja. Padahal, putusan ini menyangkut ribuan orang yang selama ini aktif memberikan bantuan hukum, terutama yang berbiaya murah. […]