Pendahuluan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 28 Oktober 2019 telah menerbitkan putusan terkait pengujian yang dilakukan Rachmawati Suoekarnoputri terhadap Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Dalam amar putusanya, Mahkamah Agung memutuskan […]