PAILIT & KEPAILITAN Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Sementara, itu pailit merupakan suatu keadaan berhenti membayar dari Debitur terhadap utang-utangnya kepada para krediturnya, yang […]