Tanah merupakan sumber daya yang memiliki nilai strategis dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, pengaturan mengenai hak atas tanah diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). UUPA menjadi landasan hukum utama yang mengatur hubungan antara individu atau badan hukum dengan tanah, serta […]