Jakarta (UNAS) – Fakultas Hukum Universitas Nasional (UNAS) kembali bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dalam menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Kegiatan rutin ini digelar secara daring dan resmi dibuka pada Senin, 5 Mei 2025, melalui Zoom Meeting.Dekan Fakultas Hukum UNAS, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S., menyampaikan bahwa selama proses pembelajaran, peserta PKPA akan memperoleh berbagai materi yang relevan dan akan mengikuti ujian pendidikan profesi advokat di akhir program.

Dekan Fakultas Hukum UNAS, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S.
“Materi yang disampaikan tidak hanya berkaitan dengan konteks hukum, tetapi juga menekankan pentingnya kode etik. Seorang advokat harus selalu menjunjung tinggi etika dalam menjalankan profesinya,” ujar Prof. Basuki.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Adv. Dr. H. Shalih Mnagara Sitompul, S.H., M.H., mengapresiasi konsistensi Fakultas Hukum UNAS dalam mendukung penyelenggaraan PKPA secara berkelanjutan.

Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Adv. Dr. H. Shalih Mnagara Sitompul, S.H., M.H.
“Melalui pendidikan ini, kami berkomitmen untuk mendorong, mendidik, dan membekali para calon penegak hukum agar mampu menjalankan profesinya secara profesional dan menjunjung tinggi kode etik,” ungkap Shalih.
Ia juga menjelaskan bahwa PERADI, yang dibentuk pada 21 Desember 2004 sebagai amanat dari Undang-Undang Advokat, memiliki sejumlah kewenangan penting.“PERADI berwenang mengadakan pendidikan khusus profesi advokat, menetapkan kantor advokat untuk magang, menyelenggarakan ujian profesi advokat, hingga melakukan pengangkatan advokat,” jelasnya.
PKPA ini akan berlangsung dalam 12 kali pertemuan. Pada pertemuan perdana, materi disampaikan oleh Adv. Shalih Mnagara Sitompul tentang Peran dan Fungsi Organisasi Advokat, serta oleh Dr. Nicholas, S.H., M.H., Ketua Bidang Hukum dan Perundang-Undangan PERADI, yang membawakan materi Kode Etik Advokat Indonesia.