Seminar Nasional ini diselenggarakan atas Kerjasama Fakultas Hukum Universitas Nasional dengan PUS D KON (Pusat Kajian Demokrasi dan Konstitusi) dan Kliendi Law Indonesia di ruang seminar lantai 3 Menara UNAS Jalan Harsono RM, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan Tanggal 20 Februari 2025. Seminar ini dilaksanakan dalam rangka untuk mengkaji apakah Peraturan DPR tentang Tata Tertib yang didalamnya memuat aturan tentang kewenangan DPR untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat negara sesuai dengan kewenangan DPR sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan atau justrus sebaliknya tidak sesuai baik dari segi praktek mengacu pada paham trias politika, politik,maupun hirarki perundang-undangan.
Seminar ini dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, SH., MS. Dalam sambutannya Dekan mengemukakan pentingnya mengkaji tema seminar ini terkait dengan Polemik Tata Tertib DPR karena beberapa waktu belakangan masalah ini sangat mendapatkan perhatian publik di Indonesia. Sementara Laksma TNI (Purn) Joko Sulistiyanto, SH., MH., selaku Direktur Pus D Kon (Pusat Kajian Demokrasi dan Konstitusi) mengatakan bahwa Pus D Kon merupakan lembaga yang sangat ekspert untuk melaksanakan berbagai kajian terkait isu-isu demokrasi dan konstitusi termasuk yang sekarang dikaji dalam seminar ini. Seminar ini diikuti oleh 105 peserta yang terdiri dari mahasiswa, dosen, pengamat dan praktisi.
Seminar Nasional yang dimoderatori oleh Masidin, SH., MH., ini menampilkan 4 orang narasumber yang ekspert dibidangnya masing-masing, yaitu:
Laksda TNI (Purn) Dr. Wahyu Mujiono, SH., MH., Founder Pus D Kon (Pusat Kajian Demokrasi dan Konstitusi) dan Pengamat Militer, dengan tema“ “Pandangan Pengamat Militer terhadap Polemik Tata Tertib DPR: Evaluasi Kewenangan DPR”
Selamat Ginting, Analis Politik, wartawan senior dan akademisi, dengan tema “Pandangan Pengamat Politik terhadap Polemik Tata Tertib DPR: Evaluasi Kewenangan DPR”
Dr. Mustakim, SH., MH., CCD., CMC., akademisi dan ahli perundang-undangan dan Fouder Kliendi Law Indonesia, dengan tema “Pandangan Akademisi terhadap Polemik Tata Tertib DPR: Evaluasi Kewenangan DPR”, dan
Dr. Hamrin, SH., MH., M.Si. (Han)., akademisi, pengamat Hukum Tata Negara serta pengurus Pus D Kon (Pusat Kajian Demokrasi dan Konstitusi), dengan tema “Pandangan Pengamat Hukum Tata Negara terhadap Polemik Tata Tertib DPR: Evaluasi Kewenangan DPR”.
Berkaitan dengan polemik tata tertib DPR, diharap DPR dapat memperhatikan aspirasi masyarakat untuk mengkaji kembali sebagai bentuk partisipasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang, hal ini dimaksud supaya tidak menimbulkan kekeliruan dalam praktek penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang tidak sesuai dengan UUD-NRI tahun 1945 dan Pancasila sebagai landasan ideologi bagi bangsa dan negara Indonesia.