Hak atas Bantuan Hukum telah diterima secara universal yang dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)), dimana Pasal 16 dan Pasal 26 ICCPR menjamin semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi. Pasal 14 ayat (3) ICCPR, memberikan syarat terkait Bantuan Hukum yaitu: 1) kepentingan-kepentingan keadilan, dan 2) tidak mampu membayar Advokat.
Bantuan Hukum bagi masyarakat tidak mampu memiliki kaitan erat dengan equaliity befor the law dan acces to legal council yang menjamin keadilan nagi semua orang (justice for all), karena itu bantuan hukum (legal aid) selain merupakan hak asasi manusia juga merupakan gerakan konstitusional.
Penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Selama ini, pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin, sehingga mereka kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka untuk mewujudkan hak-hak konstitusional mereka. Oleh karena itulah Pusat Bantuan Hukum (PBH) Universitas Nasional ini hadir guna menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu dalam mewujudkan persamaan di hadapan hukum (equaliity befor the law) dan acces to legal council yang menjamin keadilan nagi semua orang (justice for all).
Selain itu terbentuknya lembaga ini sebagai realisasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi dan menjadi salah satu dari bentuk pengabdian masyarat khususnya di lingkungan Universitas Nasional.
VISI:
Menjadi pusat advokasi dan kegiatan citivitas akademika, dosen, mahasiswa, masyarakat dan guna terwujudnya persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan akses to legal counsel yang menjamin keadilan bagi semua orang (justice for all).
MISI:
Meningkatkan peran serta organisasi profesi advokat, civitas akademika, dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan hukum yang berkeadilan.
Mendorong jaminan akses hukum bagi masyarakat tidak mampu untuk dapat memperjuangkan hak dan kepentingannya baik secara perseorangan maupun secara bersama-sama.
Mengkaji dan melakukan tindakan hukum atas hal-hal yang menyangkut kepentingan dan hak-hak hukum masyarakat.
Mendorong perubahan kebijakan (policy & legislation reform).
Mendorong pelaksanaan kerja sama antar lembaga baik regional, nasional, maupun internasional dalam pembaruan hukum.
Memberikan bimbingan (guiding) dan pembelajaran bagi kalangan mahasiswa melalui program yang berdaya dan berhasil guna.
Mendorong lahirnya generasi bangsa yang sadar dan peduli atas pembaharuan hukum yang menuju kepada keadilan.
Ketua:
Dr. Drs. TB. M. Ali Asghar, S.H., M.H., M.Si., M.M. (Advokat)
Penasehat:
Sekretaris:
Zulfikar Fahlevi, S.H., M.H.
Bendahara:
Dr. Ria, S.E., M.Ak.
Staf (Bagian Umum):
Restiadi.
Daftar nama anggota Pusat Bantuan Hukum Universitas Nasional berdasarkan profesi mereka:
Advokat:
Para Legal:
KEGIATAN-KEGIATAN:
Bentuk Kegiatan
Merujuk pada peraturan yang berlaku, lembaga ini melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
Sumber Pendanaan
Sumber dana kegiatan berasal dari Universitas Nasional dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (RI)
KRITERIA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pemohon Bantuan Hukum harus memenuhi syarat-syarat berikut:
Mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum.
Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara dan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat; atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau Surat Pernyataan Tidak Mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Informasi Pendaftaran Mahasiswa Baru
Powered By EmbedPress
Wadah bagi mahasiswa Fakultas Hukum UNAS untuk berorganisasi, mengasah keterampilan, serta berkontribusi dalam dunia hukum
Wadah bagi mahasiswa Fakultas Hukum UNAS untuk berorganisasi, mengasah keterampilan hukum dengan praktik langsung
Wadah bagi alumni untuk tetap bisa menyumpangkan tulisan terkait pengalaman mereka, karier, atau topik yang mereka minati.