Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional Mengadakan Pengabdian kepada Masyarakat di Desa Kedung Waringin, Kabupaten Bogor
Pengabdian Masyarakat tersebut dilaksanakan pada hari Minggu, 25 Agustus 2024 di RT.005 RW.003 Desa Kedung Waringin, kabupaten Bogor dan diikuti oleh sekitar 20 warga masyarakat RT.005 RW.003 Desa Kedung Waringin, Kabupaten Bogor. Tema yang diambil dalam pengabdian kepada masyarakat tersebut adalah “Sosialisasi Sertipikat Elektronik” (Peraturan Menteri ATR/BPN No.3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah).
Hadir sebagai narasumber pada pengabdian masyarakat tersebut Prof. Dr. Arrisman, SH., M.H., Surajiman, SH., M.Hum., dan Devarita, SH., MH., Sp.N., Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional. Dikemukakan oleh Prof. Arrisman bahwa Sertipikat Elektronik atau yang disebut Ser-el sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria No.3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah adalah Sertipikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik yang data fisik dan data yuridisnya telah tersimpan dalam BT-e1., sementara itu, Surajiman yang saat ini juga sebagai anggota MPDN Jakarta Pusat mengemukakan bahwa proses penerbitan sertifikat elektronik dimulai dari validasi data persil dan buku tanah oleh Kantor Pertanahan, kemudian pemegang hak wajib mendaftarkan dan mempunyai akun, pemegang hak mengupload data sesuai jenis layanan dan persyaratannya, dilanjutkan dengan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat, dan terakhir sertifikat elektronik, yaitu sertifikat-el yaitu fike digital dalam bentuk dokumen elektronik (pdf).
Selanjutnya, Devarita, yang sehari-hari juga berfrofesi sebgai Notaris/PPAT di Kabupaten Bogor, mengatakan terkait dengan proses peralihan dari sertifikat yang sekarang ke sertifikat elektronik diawali dari pelaporan akta oleh PPAT dengan membuat surat pengantar akta dan mendaftarkan akta serta mengunggah file akta, kemudian pemegang hak menerima surat perintah setor (SPS) dan membayar SPS, dilanjutkan oleh Kantor Pertanagan dengan pengecekan akta yang didaftarkan oleh PPAT , kemudian pemegang hak melakukan akses ke brangkas elektronik dan terkahir PPAK atau pemegang hak dapat mencetak sertifikat elektronik di Kantor Pertanahan.
Dikemukakan oleh Prof. Arrisman tujuan dari pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan sertifikat elektronik, supaya masyarakat memahami bagaimana proses peralihan dari sertifikat seperti yang sekarang ini beralih ke sertifikat elektronik dan juga supaya memahami bagaimana proses penerbitan sertifikat elektronik tersebut, disamping juga untuk melaksanakan kewajiban dosen dalma pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (Msd).
Di antara penyampaian materi pengabdian masyarakat timbul Tanya jawab dari warga yang hadir, dan harapan yang ada kalau bisa kegiatan seperti ini dapat dilakukan secara periodik Bapak Sobari selaku sekretaris RT dalam kata penutup sangat mengapresiasi kegiatan ini, serta mengucapkan terima kasih kepada Universitas Nasional yang dengan kegiatan ini sangat mencerahkan warga.
Pada sesi terakhir dilakukan sesi foto bersama dan penyerahan plakat Universitas Nasional yang diwakili oleh Prof. Arrisman kepada Bapak Sobari. (Srjm)