Fakultas Hukum Universitas Nasional Mengadakan Perjanjian Kerja Sama Dengan Puslitbang Diklat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara Fakultas Hukum Universitas Nasional dengan Puslitbang Diklat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dilaksanakan disela-sela acara Focus Group discussion/Diskusi Kelompok Terpumpun yang dilaksanakan di Cityloog Hotel Tebet, Jakarta Selatan pada tanggal 21 Agustus 2024. Hadir dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama adalah Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional serta Staf Puslitbang Diklat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Rahmat Jaya Parlindungan Siregar, SH., M.Si. Plt. Kepala Puslitbang Diklat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam sambutannya mengatakan bahwa saat ini Bawaslu RI sedang menyiapkan modul dengan 4 klaster, dan baru terselesaikan 1 klaster, untuk itu diharapkan dosen-dosen dari Fakultas Hukum Universitas Nasional dapat berpartisipasi sebagai reviewer dalam kegiatan tersebut.
Sementara Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, SH., MS., Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan Bawaslu RI yang telah bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Nasional untuk mengadakan kegiatan-kegiatan dalam rangka menunjang tugas, fungsi dan kewenangan Bawaslu RI, seperti pelaksanaan Diksusi Kelompok Terumpun dan kegiatan penelirian serta kegiatan lainnya. Dekan juga mengemukakan Fakultas Hukum Universitas Nasional siap untuk berpartisipasi membantu Bawaslu RI untuk menjalankan tugas-tugas pokoknya, termasuk review klaster modul karena banyak dosen yang memiliki ekspert dibidang tersebut.
Ruang lingkup dalam perjanjian kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Nasional dan Puslitbang Diklat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia meliputi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengembangan dibidang demokrasi, kepemiluan, dan pengawasan pemilu, serta pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dan pengawasan pemilu serta kegiatan lain yang disepakati oleh para pihak. (Msd).