Fakultas Hukum Universitas Nasional Bersama Dengan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta Laksanakan Penyuluhan Hukum Serentak
Dalam Rangka Semarak Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengadakan kegiatan “Sosialisasi Partisipasi Publik terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pelaksanaan Hukum”. Penyuluhan Hukum Serentak dalam rangka pengabdian untuk negeri menuju Indonesia Emas Tahun 2045 ini dilaksanakan di 33 Kantor Wilayah, pada 79 titik pelaksanaan kegiatan. Pusat Bantuan Hukum Universitas Nasional sebagai salah satu Organisasi Bantuan Hukum dan Fakultas Hukum Universitas Nasional dijadikan sebagai mitra oleh Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi DKI Jakarta untuk mengadakan penyusulan hukum dengan tema di atas.
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Rabu, 15 Agustus 2024 di Fakultas Hukum Universitas Nasional ini dihadiri oleh pejabat Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta dan jajaran Pimpinan Fakultas Hukum Universitas Nasional dan dihadiri oleh 35 dari unsur Dosen dan mahasiswa. Pejabat Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta dalam sambutannya mengemukakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di 33 Kantor Wilayah pada 79 titik pelaksanaan kegiatan yang bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi, dan Pusat Bantuan Hukum Universitas Nasional merupakan salah satu oeganisasi bantuan hukum yang sudah terakreditasi. Sementara Dr. Tb. M. Ali Asgar SH., MH., MM.,M.Si., selaku Ketua Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Nasional yang juga sebagai Ketua Pusat Bantuan Hukum Universitas Nasional dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta yang telah memberi kepercayaan kepada Bantuan Hukum Universitas Nasional untuk turut serta melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum serentak dalam rangka Semarak Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Masidin, Dosen dan juga Ketua Program Studi S1 Hukum Fakultas Hukum Universitas Nasional sebagai narasumber dalam kegiatan ini mengambil tema Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dengan mengutip pendapat Laurensius Arliman S. Dalam Jurnal Politik Pemerintahan, Edisi Agustus 2017 mengemukakan bahwa hakekat partisipasi masyarakat dalam sistem demokrasi adalah sebagai sarana untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan oleh pemimpin, sebagai sarana untuk menyalurkan aspirasi masyarakat (warga) kepada pemerintah, sarana untuk melibatkan warga dalam pengambilan keputusan publik, dan sarana untuk menegakkan kedaulatan rakyat. Partisipasi adalah hak sekaligus kewajiban warga untuk menegakkan tata pemerintahan yang baik. Disamping itu dengan mengutip pendapat Erni Styowati dalam Callychya Juanitha Raisha Tuhumena yang dimuat dalam jurnal Tatohi Jurnal Ilmu Hukum juga mengemukakan bahwa dampak buruk apabila pembentukan peraturan perundang-undangan tidak melibatkan partisipasi masyarakat adalah aturan tersebut tidak efektif, dalam artian tidak mencapai tujuan yang diharapkan, peraturan tersebut tidak impelatif, tidak dapat dijalankan sejak diundangkannya, peraturan tersebut tidak respontif, yang sejak dirancang sampai diundangkan mendapat penolakan yang keras dari masyarakat karena tidak dilibatan dan peraturan tersebut menimbulkan kesulitan baru bagi masyarakat.
Sementara Penyuluh Hukum Kanwil Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakarta mengemukakan Indonesia adalah negara hukum dan hukum harus dijadikan pedoman berperilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pembinaan Hukum Nasional dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum, menjamin kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia dan memberikan keadilan serta kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Lalu mengapa sekarang pemerintah ingin menilai kepatuhan hukum, menurutnya penilaian kepatuhan hukum kepada Badan Hukum, Badan Usaha, dan Badan Publik adalah bentuk nyata kehadiran negara hukum yang menjamin kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia dan memberikan keadilan serta kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Penilaian kepatuhan hukum juga akan mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum, yang akan berdampak pada peningkatan perekonomian dan pembangunan nasional. (Msd)