Fakultas Hukum

Fakultas Hukum Universitas Nasional

BeritaGaleriKegiatan dan PrestasiNewsPengumuman

Fakultas Hukum Universitas Nasional dengan Jimly School of Law and Government mengadakan Ngobrol Konstitusi

Ngobrol Konstitusi Tematik tersebut dilaksanakan secara daring pada tanggal 2 Agustus 2024 dengan menghadirkan Keynote Speaker Prof. Dr. Jimly Assidiqee, SH., pembicara Dr. Benedictus Hestu Cipto Handoyo, SH., M.Hum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta sekaligus sebagai Direktur Eksekutif Parliament Watch Yogyakarta. Tema yang diangkat dalam Ngobrol Konstitusi kali ini adalah “Mendesain Kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Yang Efektif” dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, SH., MS., Wakil Dekan Dr. Mustakim, SH., MH., serta jajaran Pimpinan Fakultas, Dosen dan peserta ngobrol konstitusi baik dari Univeristas Nasional, Jimly School of Law and Government, maupun peserta dari luar kampus Universitas Nasional, sedangkan bertindak sebagao host dalam kegiatan ini adalah Wahyu Wibowo.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional dalam sambutannya merasa sangat bersukur dan berterima kasih karena telah dipercaya sebagai cohost dalam penyelenggaraan ngopi konstitusi tematik dengan tema “Mendesain Kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Yang Efektif”. Menurut Prof. Basuki bila melihat temanya maka sangat menantang karena menimbulkan pertanyaan bagaimana desain Kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia selama ini atau desai yang sudah ada perlu diredesain berkenaan dengan rencana amandemen UUD 1945 yang ke-5. Dan ini menjadi pemikiran dan perhatian kita bersama untuk menatap kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia yang lebih baik dimasa depan.

Prof.  Dr. Jimly Assidiqee, SH., sebagai keynote spekaer mengatakan bahwa Mendesain Kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia tematik ini penting, periode MPR sekarang ini tidak sempat lagi mengadakan agenda perubahan ke-5 UUD 1945  tetapi pimpinan periode sekarang ini boleh memberi rekomendasi kepada pimpinan MPR berikutnya untuk melakukan kaji ulang, yaitu pengkajian, evaluasi sistem ketatanegaraan dan merekomendasikan upaya untuk penataan dan penguatan kelembagaan MPR, DPR, DPD. Menurutnya diantara tiga lembaga negara yang tidak mempunyai kewenangan membuat keputusan adalah DPD.

Sementara Dr. Benedictus Hestu Cipto Handoyo, SH., M.Hum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta sebagai pembicara dalam acara ini mengemukakan bahwa keberadaan DPD untuk memberikan ruang bagi kepentingan daerah dalam pembentukan kebijakan nasional, kemudian daerah bukan per daerah, tetapi wilayah geososial dan geokultural dalam bingkai yang majemuk. menurutnya bahwa sifat DPD lebih egaliter dan relatif independen sehingga dapat berhubungan dengan stakeholder manapun termasuk Perguruan Tinggi, tanpa ada beban dicurigai memiliki agenda politik tertentu seperti halnya anggota DPR yang berasal dari Parpol dan cara atau model penjaringan yang dilakukan oleh DPD mirip dengan yang dilakukan oleh LSM. Lebih lanjut Hestu Cipto menyatakan bahwa prinsip desai kelembagaan yang efektif itu meliputi akuntabilitas, efisiensi, responsifitas, partisipasi, dan kordinasi. Disisi lain Hestu mengajukan usulan struktur kelembagaan DPD meliputi komposisi anggota 4 orang dalam setiap provinsi, pembentukan komite-komite khusus yang terdiri dari komite legislasi, komite pengawasan, komite anggaran, dan komite humas dan partisipasi masyarakat, dan yang terakhir adalah sekretariat jenderal yang kuat. (Msd).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *