Fakultas Hukum

Fakultas Hukum Universitas Nasional

BeritaGaleriKegiatanNewsPengumuman

Himpunan Mahasiswa Hukum Fakultas Hukum Universitas Nasional Menggelar Seminar Nasional Bertemakan Urgensi Revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi

Seminar Nasional tersebut dilaksanakan dalam rangka Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Nasional yang ke-39 tahun dengan menampilkan tiga rasumber yang berkompeten dibidangnya yaitu Bivitri Susanti Ahli hukum Tata Negara yang juga Dosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera Jakarta, Selamat Ginting Pengamat Politik dan Militer yang juga Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Nasional dan Mustakim ahli Hukum Tata Negara yang juga Dosen dan Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional. Seminar Nasional tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 11 Juli 2024 di Aula Utama Kampus Universitas Nasional.

Mustakim sebagai sarasumber pertama mengemukakan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan, Menurutnya Undang-undang Mahkamah Konstitusi Perlu direvisi karena beberapa alasan yaitu bahwa peraturan itu tidak terus menerus berlaku, untuk mengakomodir perkembangan hukum, untuk memenuhi kebutuhan hukum sesuai dinamika perubahan masyarakat dan politik hukum negara/pemerintah. Lebih lanjut Mustakim dengan mengutip www.liputan6.com mengemukakan ada empat permasalahan pokok rencana revisi Undang-undang MK yaitu berkaitan dengan pemberhentian Hakim MK, evaluasi Hakim MK, Komposisi Majelis Kehormatan MK dan masa jabatan Hakim MK.

Sementara itu Selamat Ginting mengatakan ada pertarungan politik dibalik perubahan undang-undang MK. Menurutnya ada imbas politis dari rencana perubahan undang-undang MK yaitu imbas kontestasi pemilu legislatif, imbas pemilihan presiden, imbas pada hakim, subyektifitas terkait pertarungan politik, putusan sengketa pilpres. Lebih lanjut dikemukakan bahwa Substansi yang menjadi alasan utama perubahan UU MK, ternyata bukan untuk membenahi lembaga pengadilan atau penguatan kelembagaan MK, namun kental kepentingan politiknya. Revisi keempat UU MK selalu jadi alat menyandera hakim
konstitusi dengan berbagai kepentingan politik.

Berkaitan dengan rencana revisi undang-undang MK, Bivitri berpendapat dengan situasi yang terjadi belakangan ini, dibutuhkan reformasi MK yang mengarah pada independensi MK. Bentuknya antara lain perumusan standardisasi yang setara pada tiga lembaga pengusul, pengetatan penegakkan etik hakim konstitusi dan jaminan keamanan masa jabatan bagi hakim konstitusi. Disamping itu Bivitri juga berpendapat bahwa reformasi MK memang diperlukan, tetapi revisi UU yang saat ini tengah dilakukan, bukanlah dalam konteks reformasi, tetapi legalisasi intervensi politik dan “pembersihan” MK dari hakim-hakim yang cukup progresif, membuat kebijakan yang mengubah sistem ketatanegaraan di masa transisi (lame duck) period tidak etis untuk dilakukan dan revisi UU MK yang sekarang harus dihentikan dan dilakukan perubahan UU yang tujuannya justru untuk memperkuat independensi MK,
berdasarkan banyak studi yang sudah dilakukan.

Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Fakultas Hukum Universitas Nasional selaku penyelenggara seminar nasional mengatakan bahwa pilihan tema ini adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat berkaitan dengan rencana revisi undang-undang MK. (Msd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *