Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Telah Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Yang Telah Diubah Dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, Perubahan Kedua Oleh UU No. 13 Tahun 2022
Demikian disampaikan oleh Ahmad Sobari, SH., MH., Ph.D., Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional dalam pelatihan hukum bagi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional yang bertemakan “Penyusunan Peraturan Perundang-undangan (Legal Drafting)”. Pelatihan hukum ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 6 Juli 2024 bertempat di Menara Universitas Nasional, Jalan Harsono RM, Pasar Minggu, Jakarta Selatan diikuti oleh 85 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional. Dalam materinya yang berjudul “Jenis dan Muatan Peraturan Perundang-Undangan” Ahmad Sobari lebih lanjut mengatakan bahwa tahapan umum proses pembentukan Undang-undang meliputi proses perencanaan, proses penyusunan rancangan undang-undang, proses pembahasan rancangan Undang-undang, Proses Persetujuan Bersama, Proses Pengundangan, dan Sosialisasi Undang-undang.
Ahmad Sobari juga mengemukakan tentang Metode Omnimbus Dalam pembentukan Perundang-undangan. Menurut Ahmad Sobari bahwa Metode Omnibus dalam perundang-undangan adalah pendekatan yang digunakan untuk mengatur berbagai macam topik atau isu yang saling terkait dalam satu undang-undang. Metode ini memungkinkan penggabungan sejumlah perubahan atau pembaharuan pada berbagai undang-undang yang berbeda ke dalam satu RUU. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan dan mempercepat proses legislasi, serta untuk menciptakan harmonisasi dan konsistensi antara berbagai peraturan yang ada. Menurutnya ciri-ciri utama metode omnimbus dalam perundang-undangan adalah kompilasi banyak materi, reformasi dan penyederhanaan, dan efisiensi proses legislasi.
Ahmad Sobari menyampaikan materinya bersama dengan 2 (dua) narasumber lainnya yaitu:
- De. Hamrin, SH., MH., M.Si. (Han)., memberikan materi dengan judul “Jenis dan Muatan Peraturan Perundang-Undangan”
- Dr. Ricca Anggraeni, SH., MH., memberikan materi dengan judul “Simulasi/Pelatihan/Praktik Penyusunan Per-UU-an (Msd)